Kata Jaksa Soal Potensi Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Selasa, 3 September 2024 09:32 WIB

Empat orang saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi pertanyaan ihwal kapan eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, dipanggil menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun. "Untuk nama-nama yang muncul di persidangan, sekali lagi saya menyampaikan, ini akan kami akan evaluasi," kata JPU, Zulkifli, usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2024.

Ia pun tak menjawab secara gamblang kapan jaksa penuntut umum bakal memanggil Erzaldi Rosman Djohan. Ia lantas meminta masyarakat untuk menunggu. "Kami lihat bagaimana kepentingan pembuktiannya," ujarnya.

Nama Erzaldi Rosman Djohan pernah disebut-sebut dalam sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) Suranto Wibowo atas dakwaan jaksa. Suranto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi timah, sekaligus Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.

Suranto sebelumnya didakwa menyetujui rencana kerja dan anggaran dan biaya (RKAB) periode 2015-2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter, yaitu: PT Refined Bangka Tin beserta perusahan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga mendakwa RKAB itu seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) masing masing perusahaan smelter dan afiliasinya, tapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelolah biji timah hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah.

Advertising
Advertising

Dalam eksepsinya, Suranto Wibowo mengatakan penerbitan RKAB tersebut merupakan perintah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada saat itu, Erzaldi Rosman Djohan. Selain itu, ia juga mengaku diperintah Erzaldi untuk menyetujui rencana kerja tahunan teknik dan lingkungan (RKTTL), rencana reklamasi (RR), dan rencana paskatambang (RPT) IUP.

"Saya mendapatkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pendelegasian wewenang persetujuan rencana kerja tahunan teknik dan lingkungan (RKTTL), rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB), rencana reklamasi (RR), rencana paskatambang (RPT) izin usaha pertambangan yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," kata penasihat hukum Suranto saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Pernyataan tersebut pernah diucapkan Suranto saat diperiksa penyidik. Namun, pengacara Suranto menyebut JPU tidak memasukkan pernyataan tersebut ke berita acara pemeriksaan terdakwa.

Pengacara Suranto menyebut pendelegasian persetujuan RKAB itu bertentangan dengan undang-undang (UU). "UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara tidak memberikan kewenangan untuk mendelegasikan penerbitan RKAB, akan tetapi Gubernur Kepulauan Bangka Blitung Erzaldi Rosman mendelegasikannya kepada Kepala Dinas ESDM," tuturnya.

Berita terkait

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

13 jam lalu

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

18 jam lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

23 jam lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

1 hari lalu

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

Tidak hanya itu, Gazalba Saleh turut menyinggung tim sepak bola Argentina yang berhasil dikalahkan oleh tim sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

1 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM akan Tambah Kapasitas PLTS Cirata

1 hari lalu

Kementerian ESDM akan Tambah Kapasitas PLTS Cirata

Kementerian ESDM direncanakan akan menambah kapasitas di PLTS Cirata sekitar 500MW. Sebelumnya, PLTS Cirata memiliki kapastitas 192MWp.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

2 hari lalu

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polisi tetapkan IS, pria warga Nagari Kayu Tanam, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

2 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya