KPK Jelaskan Alasan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Febriyan
Selasa, 3 September 2024 19:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya.
“Jadi KPK tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa Pilkada,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024.
Oleh karena itu, selama kurang lebih 3 bulan, mulai September hingga pengumuman, proses hukum calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang belum ditetapkan sebagai tersangka akan ditunda. Namun, penundaan ini tidak berarti menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan.
“KPK akan, sebenarnya bukan menunda ya, karena proses penyelidikan atau penyidikan itu tetap berjalan, tetapi mungkin kami akan mengambil porsi yang lain dalam penanganan perkara tersebut,” lanjut Tessa. “Selesai kegiatan Pilkada, untuk proses terhadap pihak-pihak yang terkait dengan cakada atau cawakada ini tentunya akan kita lanjutkan.”
Tessa juga menyatakan sikap KPK ini tidak berubah jika dibandingkan dengan kontestasi Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu. Dia kemudian mencontohkan proses penyidikan salah satu calon kepala daerah yang sudah ditetapkan tersangka tetap berlanjut.
“Penyidikan tetap berlanjut, pemeriksaan saksi tetap berlanjut. Jadi tidak ada perbedaan,” tuturnya. “Hanya kami tidak ingin kegiatan ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk sebagai alat menyerang lawan politiknya, itu saja.”
Dari pimpinan KPK sendiri, kata Tessa, informasi sementara sudah memerintahkan struktural untuk berkoordinasi dengan KPU terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Nah nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap.”
Sebelumnya KPK, langkah serupa juga telah diambil oleh Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagug, Harli Siregar, menyatakan langkah ini mereka ambil agar kontestasi demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik. Dia menyatakan proses kepada para calon kepala daerah yang terlibat masalah hukum akan kembali dilanjutkan setelah Pilkada 2024 usai.