Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Rabu, 4 September 2024 19:32 WIB

Terdakwa perintangan kasus timah, Toni Tamsil, saat mengikuti sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Toni Tamsil, yang dikenal juga sebagai Akhi, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3,6 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi perkara korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujar ketua majelis hakim Sulistiyanto saat membacakan putusan.

Hakim anggota, Dewi Sulistiarini, memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion). Dia berpendapat bahwa Toni Tamsil tidak terbukti menghalangi penyelidikan kasus korupsi timah yang melibatkan kakaknya, Tamron Tamsil.

Dapat Keringanan Sebab Sopan Kala Persidangan

Menurut Sulistiyanto, hukuman yang dijatuhkan bertujuan agar Toni Tamsil tidak mengulangi perbuatannya serta memberikan efek jera. "Pemidanaan ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa tindakan terdakwa adalah sesuatu yang salah dan diharapkan masyarakat tidak menirunya," kata Sulistiyanto.

Advertising
Advertising

"Pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan partisipasi dalam pemberantasannya. Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan," ujar dia.

Sulistiyanto juga menegaskan bahwa vonis ini bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman korupsi, yang dinilai merugikan negara. Selain itu, hukuman terhadap Toni Tamsil diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan sehingga tercapai kesatuan dan kedaulatan bangsa.

Toni Tamsil Halangi Penyidikan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 16 tersangka terkait dugaan korupsi besar dalam sektor timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp 271 triliun selama periode 2015-2022.

Kasus ini terungkap saat tiga direksi PT Timah menyadari bahwa produksi bijih timah mereka jauh lebih rendah dibandingkan dengan produksi perusahaan smelter swasta yang diduga melakukan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Alih-alih menindak perusahaan-perusahaan tersebut, PT Timah justru memilih untuk bekerja sama dengan para pemilik smelter yang melakukan penambangan ilegal. Sebagai bagian dari modus operandi ini, mereka bahkan mendirikan tujuh perusahaan boneka untuk menjalankan operasi di wilayah tersebut.

Kerja sama disembunyikan dengan surat kerja sama sewa smelter yang dibuat oleh para Direksi PT Timah. Dokumen lainnya yang dipegang oleh salah satu perusahaan swasta juga Surat Perintah Kerja (SPK) borongan pengangkutan sisa hasil mineral agar bijih timah yang ditampung dari perusahaan boneka terkesan legal.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Toni Tamsil, adik dari Tamron Tamsil yang juga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal. Toni diduga menghalangi proses hukum atau melakukan obstruction of justice selama penyelidikan terhadap saudaranya berlangsung.

Saat Tamron tengah diselidiki, Toni disebut tidak kooperatif, menyembunyikan dokumen penting, dan diduga sempat menyewa preman untuk mengintimidasi seorang jaksa yang berencana menggeledah kantor CV VIP, perusahaan terkait dengan Tamron.

Kuasa Hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang diterima kliennya. "Keterangan dan pendapat dari ahli dan saksi kita tidak menjadi pertimbangan. Semuanya ahli dari JPU," ujar dia. "Ini sangat berat bagi terdakwa dan keluarga. Kita punya waktu 14 hari untuk melakukan banding."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Wisnu.

Majelis hakim, kata Wisnu, juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Toni Tamsil dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

"Untuk barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain. Majelis membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu," ujar dia.

MICHELLE GABRIELA | SERVIO MARANDA | KRISNA PRADIPTA

Pilihan Editor: Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

11 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

12 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

13 jam lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

21 jam lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

21 jam lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

1 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya