PT Timah Anggarkan CSR Rp 30-40 Miliar Tiap Tahun, Saksi Sebut Tanpa Bebankan Pihak Lain

Rabu, 4 September 2024 23:38 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan PT Timah Tbk Vina Eliani, mengatakan perusahaan mengeluarkan biaya corporate social responsibility (CSR) setiap tahunnya sebesar Rp 30-40 miliar. Sumber pendanaan ini, kata dia, murni berasal dari PT Timah.

Pernyataan itu diungkap Vina saat menjadi saksi untuk terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, bekas Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan. Ketiga terdakwa ini terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Pasti dianggarkan. Kisaran Rp30-40 miliar per tahun,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2024.

Dia menyebut biaya CSR dianggarkan PT Timah tanpa membebankannya kepada para smelter yang menjadi mitra kerja sama. Bahkan, ucap Vina, PT Timah tidak pernah meminta ke mitranya.

Ihwal peruntukannya, CSR digunakan untuk pengembangan UMKM masyarakat, pemberian mobil ambulance, bus sekolah, serta pembangunan boarding school di Bangka Belitung.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Junaidi Saibih selaku Kuasa hukum Harvey Moeis, menyangkal pernyataan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung periode 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023 Ahmad Syahmadi soal adanya pengumpulan uang pengamanan yang disamarkan dengan Corporate Social Responsibility atau CSR.

Menurut dia, pengumpulan CSR itu bukanlah inisiasi Harvey. "Tahu dari mana? Belum ada di persidangan. Ungkap dulu di persidangan, bagaimana fakta yang mau dihadirkan sama JPU (Jaksa Penuntut Umum),” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.

Padahal, dalam sidang korupsi timah, Syahmadi mengatakan Harvey meminta uang CSR kepada para smelter swasta yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin atau PT RBT.

Uang CSR dipungut mulai dari USD 500 hingga USD 750 untuk setiap ton bijih timah.

Namun begitu, kuasa hukum suami Sandra Dewi itu menyebut belum bisa mengonfirmasi lantaran belum diungkap secara detail mengenai pengumpulan CSR tersebut. “Saya belum bisa ngomong hal tersebut karena di persidangan belum ada detail nya dan jaksa belum berhasil menghadirkan bukti yang terkait dengan itu,” ujarnya.

Kuasa hukum Harvey lainnya, Andi Ahmad menambahkan, yang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di area pertambangan adalah PT Timah.

Dalam kesempatan berbeda, Syahmadi menuturkan awalnya dia tidak mengetahui adanya pengumpulan uang CSR dari para smelter swasta di lingkungan PT Timah.

Pengumpulan dana CSR itu baru dia ketahui dari pemberitaan media. “Tahu belakangan dari media massa, Yang Mulia,” katanya.

Pilihan Editor: Sidang Kasus Korupsi Timah, PT Timah Merugi Rp 950 Miliar Gara-gara Kerja sama dengan 5 Smelter

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

11 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

12 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

13 jam lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

18 jam lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

5 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

5 hari lalu

Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 12 September 2024, dimulai dari agenda undangan ICW ke Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

6 hari lalu

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.

Baca Selengkapnya