Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kamis, 5 September 2024 17:45 WIB

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Septia Dwi Pertiwi dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) mendatangi gedung Kejaksaan Agung untuk menuntut agar Septia dibebaskan dari Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Septia merupakan mantan buruh PT Hive Five yang dilaporkan oleh pengusaha sekaligus pemilik PT Hive Five, Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

"Kami meminta agar Kejaksaan Agung memerintahkan pembebasan atas Septia" ujar koordinator aksi sekaligus kuasa hukum, Ganda M Sihite, di Gedung Kejaksaan, Kamis, 5 September 2024.

Ia menjelaskan, Septia sebelumnya menyuarakan bentuk pelanggaran hak pekerja yang dialaminya di PT Hive Five melalui sosial media X. Ia mengkritik perihal upah di bawah UMR, upah lembur yang tidak dibayar, jam kerja yang melebihi 8 jam hingga pemotongan gaji sepihak serta tidak adanya slip gaji.

Perihal cuitannya, Septia kemudian dilaporkan dengan tuduhan pelanggara Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat ( 3) dan atau Pasal 36 UU ITE. Dan Pasal 51 Ayat (2), Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP ke Polda Metro Jaya.

Advertising
Advertising

Selama peneriksaan di Polda, Ganda mengatakan Septia bersikap koperatif, jadi menurutnya Kejaksaan tidak perlu melakukan penahanan. Ia juga mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan yang tidak kunjung mendapat respon.

Ganda mengatakan, penahanan Septia merupakan bentuk kriminalisasi, sebab apa yang disuarakan merupakan bentuk kebebasan berekspresi. Ia meminta Kejaksaan untuk menghentikan kasusnya. Septia sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2024 dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pusat pada 26 Agustus 2024.

Saat menyampaikan aksi, perwakilan dari tim advokasi diterima oleh bagian Humbaga Kejaksaan Agung. Mereka menyampaikan dua poin yakni menuntut pembesan Septia dan meminta Kejagung untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umun kasus yang tidak memberikan informasi atau respon atas pengajuan penahanan yang mereka ajukan.

Pilihan Editor: 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

Berita terkait

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

12 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Prabowo Batal Hadiri Acara Partai Buruh di Istora Senayan, Sampaikan Pidato Lewat Video

12 jam lalu

Prabowo Batal Hadiri Acara Partai Buruh di Istora Senayan, Sampaikan Pidato Lewat Video

Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

14 jam lalu

Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

Partai buruh memperingati tiga tahun momentum buruh berpolitik di Istora Senayan.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

1 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dugaan Arsjad Didongkel dari Kadin karena Dukung Ganjar, Ekspor Pasir Laut Pertaruhkan Kedaulatan RI

3 hari lalu

Terpopuler: Dugaan Arsjad Didongkel dari Kadin karena Dukung Ganjar, Ekspor Pasir Laut Pertaruhkan Kedaulatan RI

Berita bisnis pada Ahad, 15 September 2024 dimulai dari dugaan Arsjad Rasjid didongkel dari Ketua Kadin karena mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres.

Baca Selengkapnya

Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

3 hari lalu

Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

Hasil Munaslub otomatis mendongkel posisi Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.

Baca Selengkapnya

Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

3 hari lalu

Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

KSPSI, KSPI, dan KSBSI mengambil sikap atas terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi hasil Munaslub.

Baca Selengkapnya

Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

3 hari lalu

Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

Pramono Anung ingin mengemudi ojek online bisa mendapatkan pendapatan yang setara dengan UMR.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya