Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Jumat, 6 September 2024 13:13 WIB

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Ternate hari ini. Ia terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Hari ini Jumat, 6 September 2024 sidang lanjutan dengan agenda replik dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata penasihat hukum Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal, kepada Tempo.

Dalam sidang pembacaan replik, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menanggapi pleidoi atau pembelaan yang telah disampaikan penasihat hukum Abdul Gani Kasuba. Pleidoi tersebut telah dibacakan di sidang pekan lalu, Jumat, 30 Agustus 2024.

Hairun menuturkan sidang lanjutan hari ini dijadwalkan sekitar pukul 14.00 waktu Indonesia tengah (WIT). "Insya Allah kami siap untuk menghadiri sidang replik hari ini," tuturnya.

Sebelumnya, dinukil dari Antara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama sembilan tahun penjara. Abdul Gani Kasuba juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Advertising
Advertising

JPU juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Apabila Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika Abdul Gani Kasuba tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, ia akan dipenjara selama lima tahun.

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.

Pilihan Editor: Jaksa KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 9 Tahun Penjara

Berita terkait

Jalur Pelayaran Ternate-Jailolo Buka-Tutup Akibat Cuaca Buruk di Maluku Utara

1 hari lalu

Jalur Pelayaran Ternate-Jailolo Buka-Tutup Akibat Cuaca Buruk di Maluku Utara

Jaur pelayaran rute Kota Ternate - Jailolo memakai sistem buka-tutup akibat cuaca buruk di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

6 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi dugaan korupsi izin tambang yang menyeret bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Maluku Utara

8 hari lalu

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Maluku Utara

BMKG Ternate mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Maluku Utara pada 10 September 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

8 hari lalu

KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya

Gunung Ibu di Halmahera Barat Turun Status dari Awas Menjadi Siaga

14 hari lalu

Gunung Ibu di Halmahera Barat Turun Status dari Awas Menjadi Siaga

Ribuan orang mengungsi pada Mei 2024 setelah Gunung Ibu mengeluarkan abu vulkanik setinggi 5.000 meter dan berstatus level IV Awas.

Baca Selengkapnya

Menjelang Penutupan Pendaftaran Pilkada, Ketua dan Sekretaris Nasdem Maluku Utara Mendadak Diberhentikan

20 hari lalu

Menjelang Penutupan Pendaftaran Pilkada, Ketua dan Sekretaris Nasdem Maluku Utara Mendadak Diberhentikan

Menjelang penutupan pendaftaran calon kepala daerah, Partai Nasdem mendadak memberhentikan Ketua dan Sekretaris Pengurus Wilayah Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Saat Ratusan Polisi Maluku Utara Ikut Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Ternate

23 hari lalu

Saat Ratusan Polisi Maluku Utara Ikut Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Ternate

Polda Maluku Utara mengerahkan 250 anggota, termasuk tim DVI, dalam evakuasi korban banjir di Keluraha Rua, Kota Ternate, Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang Menerjang Rua Ternate, 6 Orang Dikabarkan Meninggal

24 hari lalu

Banjir Bandang Menerjang Rua Ternate, 6 Orang Dikabarkan Meninggal

Banjir bandang di Kelurahan Rua, merupakan yang terparah dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

GMNI Desak Bobby Nasution Klarifikasi Soal Isu Blok Medan

26 hari lalu

GMNI Desak Bobby Nasution Klarifikasi Soal Isu Blok Medan

GMNI meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan soal isu blok Medan yang terungkap di persidangan kasus korupsi Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 9 Tahun Penjara

27 hari lalu

Jaksa KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 9 Tahun Penjara

JPU menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba menganti uang pengganti Rp 109 miliar dan 90.000 dolar AS.

Baca Selengkapnya