Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

Jumat, 6 September 2024 20:25 WIB

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tetap tidak mengakui perbuatannya, meski telah divonis melanggar kode etik dan diputus sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron dinilai menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian, Andi Dwi Mandasari.

"Ya, saya sampaikan, karena perbuatan saya mengkomunikasikan keluhan, saya tidak pernah menyampaikan minta bantu 'tolong itu dimudahkan' atau kemudian yang semula ditolak kemudian, tidak. Saya sampaikan ‘pak, kami menerima mengetahui ada keluhan, tolong dicek'," kata Ghufron usai menjalani sidang putusan etik di Gedung Dewas KPK, Jumat, 6 September 2024.

Ghufron menyebut, dia menghubungi Inspektor Jenderal Kementan Kasdi Subagyono karena keluhan dari mertua Andi yang mengatakan permohonan mutasi Andi ditolak oleh Kementan. “Saya mengatakan sekali lagi, saya menyampaikan keluhan, bahwa kemudian oleh majelis tadi disampaikan sebagai bentuk dari permintaan bantuan, itu tafsir dari majelis," tuturnya.

Menurut dia, soal Kasdi yang menerima keluhannya sebagai sebuah permintaan dan harus dikabulkan karena dia adalah pimpinan KPK yang sedang menangani kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, itu bukan kewenangannya.

"Bahwa ternyata yang menerima keluhan saya kemudian menganggap bantuan, itu anggapannya yang bersangkutan. Sekali lagi, saya nelpon anda, anda takut, anda segen atau anda happy-happy saja. Itu bukan kewenangan saya," ucap Ghufron.

Advertising
Advertising

Meski demikian, dia mengaku menghormati putusan Dewas KPK tersebut. “Dan saya tidak bisa ngapa-ngapain, artinya prosesnya sudah sesuai dengan prosedur,” kata dia.

Dalam sidang putusan etik ini, Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024.

Pilihan Editor: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Sanksi Tertulis dan Potong Gaji

Berita terkait

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

5 jam lalu

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

Ubedilah Badrun menyebut pengakuan Kaesang Pangarep yang nebeng pesawat jet pribadi temannya membenarkan dugaan adanya gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

6 jam lalu

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

10 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya

Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

10 jam lalu

Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," kata Kaesang, usai klarifikasi ke KPK soal dugaan gratifikasi gunakan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

10 jam lalu

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

11 jam lalu

Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

Pansel akan memilih 10 nama capim KPK dan bakal melaporkan nama-nama tersebut ke Presiden Joko Widodo pada pekan pertama Oktober 2024

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Rugikan Negara Rp 223 Miliar

12 jam lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Rugikan Negara Rp 223 Miliar

KPK menahan 4 tersangka korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi per Agustus 2024

13 jam lalu

KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi per Agustus 2024

Selama 2024, KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 objek gratifikasi.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

13 jam lalu

KPK Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

Saat tes wawancara calon pimpinan KPK terungkap ratusan hasil analisis PPATK tak ditindaklanjuti oleh KPK. Nilainya mencapai ribuan triliun.

Baca Selengkapnya

Panelis Tanya Pahala Nainggolan Soal Kontribusinya Atas Kehancuran KPK

14 jam lalu

Panelis Tanya Pahala Nainggolan Soal Kontribusinya Atas Kehancuran KPK

Pahala kaget ditanya oleh panelis soal kontribusinya menjatuhkan martabat KPK. Pahala ditanya saat tes wawancara calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya