Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

Sabtu, 7 September 2024 06:43 WIB

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, menanggapi soal putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberi sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan teguran tertulis dan pemotongan penghasilan 20 persen.

“Prinsipnya menghormati putusan Dewan Pengawas KPK, meskipun ya saya kurang puas,” kata Boyamin ketika dihubungi, Jumat, 6 September 2024.

Dia mengaku tak sependapat dengan Dewas KPK yang menyebut Nurul Ghufron tidak merugikan pemerintah sehingga hanya diberi sanksi sedang, bukan berat. “Sisi lain tetap merugikan pemerintah dong, karena apa, tata kelola pegawai negeri itu kan sudah ada bakunya,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Nurul Ghufron dinilai telah menghubungi Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, untuk membantu mutasi seorang ASN bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Kementan ke BPBD Jawa Timur.

“Itu kan Kementerian Pertanian sebenarnya ingin yang bersangkutan (Andi) bekerja di kantor pusat, tidak pindah ke daerah. Nah atas intervensi Gufron kan jadi pindah ke daerah, sehingga kekurangan personel di kantor pusat. Itu yang dinamakan merugikan (pemerintah,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Selain merugikan pemerintah, kata Boyamin, sikap Nurul Ghufron merugikan pemberantasan korupsi secara keseluruhan. “Karena kelakuannya Pak Ghufron itu bukan mencoreng citra KPK, mencitra NKRI. Karena program pemberantasan korupsi itu kan negara, bukan hanya KPK aja,” ucap dia. Menurut dia, hal ini semakin diperparah dengan sikap Gufron yang tidak mengakui perbuatan dan tidak menyesal usai divonis melenggar etik oleh Dewas KPK.

Di sisi lain, penyalahgunaan wewenang ini berkaitan dengan dugaan korupsi di Kementan yang sedang diusut oleh KPK saat itu. “Seakan-akan jadi menakut-nakuti gitu loh. ‘Awas ya kalau tidak kamu turuti permintaan mutasi PNS anaknya temanku ini, nanti bisa akan lebih berabe, akan lebih parah nanti’,” kata Boyamin mencontohkan. “Meskipun tidak ada nama Kasdi, tapi kan Kasdi juga tahu bahwa ada penyelidikan KPK terhadap Kementerian Pertanian. Jadi menimbulkan rasa takut.”

Seharusnya, kata Boyamin, pelanggaran ini masuk ke level berat dan sanksi yang dijatubkan juga lebih berat. Koordinator MAKI itu juga menilai bahwa Nurul Ghufron mestinya tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi pimpinan KPK berikutnya. “Atau bahasanya tidak layak menjadi pimpinan KPK periode berikutnya, sehingga nanti Pansel biar mencoret atau DPR mencoret.”

Nurul Ghufron baru saja menjalani sidang putusan etik dan dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji. Dia dinilai menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024.

Dalam putusan ini, ringan atau besarnya sanksi etik yang diberikan oleh Dewas KPK bergantung pada dampak yang ditimbulkan akibat pelanggarannya. “Sanksinya kami jatuhkan, sanksi sedang. Secara musyawarah, kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas kepada dampak negatif bagi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” tuturnya.

Pilihan Editor: IM57+ Institute: Nurul Ghufron Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK Karena Langgar Kode Etik

Berita terkait

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

3 menit lalu

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

5 jam lalu

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

Ubedilah Badrun menyebut pengakuan Kaesang Pangarep yang nebeng pesawat jet pribadi temannya membenarkan dugaan adanya gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

7 jam lalu

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

10 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya

Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

10 jam lalu

Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," kata Kaesang, usai klarifikasi ke KPK soal dugaan gratifikasi gunakan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

11 jam lalu

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

11 jam lalu

Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

Pansel akan memilih 10 nama capim KPK dan bakal melaporkan nama-nama tersebut ke Presiden Joko Widodo pada pekan pertama Oktober 2024

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Rugikan Negara Rp 223 Miliar

12 jam lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Rugikan Negara Rp 223 Miliar

KPK menahan 4 tersangka korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi per Agustus 2024

13 jam lalu

KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi per Agustus 2024

Selama 2024, KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 objek gratifikasi.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

13 jam lalu

KPK Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

Saat tes wawancara calon pimpinan KPK terungkap ratusan hasil analisis PPATK tak ditindaklanjuti oleh KPK. Nilainya mencapai ribuan triliun.

Baca Selengkapnya