Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

Reporter

Antara

Editor

Suseno

Minggu, 8 September 2024 10:00 WIB

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar

TEMPO.CO, Denpasar - Kantor Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada yang mendirikan perusahaan fiktif di Bali. "Kami harus menegakkan hukum keimigrasian," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Sabtu, 7 September 2024.

Dari hasil pemeriksaan, WNA berinisial JGC, 53 tahun, itu diketahui pertama kali ke Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata. Pada Februari 2021, dia bersama lima rekannya mendirikan perusahaan PT BKG. Dia berperan sebagai investor.

JGC kemudian mengalihkan status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas (Itas) investor yang sudah diperpanjang dua kali. Adapun perusahaannya bergerak di berbagai sektor, termasuk konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi itu. Namun, dari hasil pengawasan Imigrasi Ngurah Rai, PT BKG tidak ditemukan di alamat yang terdaftar, meskipun JGC menyebutkan alamat tersebut legal dan terdaftar pada dokumen perusahaan.

Selama tinggal di Indonesia, JGC tercatat tinggal di vila sewaan di Jalan Mertanadi, Bali, bersama kekasihnya berinisial IA. Namun, pada Maret 2024, JGC berpindah ke alamat baru tanpa melaporkan perubahan alamat kepada pihak imigrasi.

Selama pengawasan di lapangan, JGC bersikap tidak kooperatif. Bahkan pria itu melawan dan menghalangi tindakan penahanan dokumen perjalanan. Dia juga menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan pada 31 Juli 2024.

Petugas Imigrasi memeriksa penjamin WNA itu yang berinisial FADA yang menyatakan perusahaan JGC tidak memenuhi kewajiban pajak. JGC semakin tersudut setelah petugas Imigrasi memeriksa sang kekasih berinisial IA yang menyebutkan WNA itu juga memasarkan vila.

Dudy mengungkapkan PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif dan JGC telah memberikan keterangan yang tidak benar terkait izin tinggalnya. "JGC juga tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak kooperatif terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian," katanya.

Oleh karena itu, ia kemudian diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal terbatas serta pendeportasian ke Toronto, Kanada.

Berita terkait

Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

12 jam lalu

Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

Aktris Korea Selatan Han Hyo Joo diketahui sedang berada di Bali untuk syuting drama baru dan membagikan foto nasi tumpeng yang didapatnya.

Baca Selengkapnya

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

16 jam lalu

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.

Baca Selengkapnya

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

19 jam lalu

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya

Baca Selengkapnya

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

21 jam lalu

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

23 jam lalu

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

Kepolisian akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memburu bos PT Brandoville Studios Cherry Lai yang diduga melakukan kekerasan ke karyawan.

Baca Selengkapnya

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

1 hari lalu

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

1 hari lalu

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.

Baca Selengkapnya

Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

2 hari lalu

Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

2 hari lalu

Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Cherry Lai terhadap karyawan Brandoville Studios telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

4 hari lalu

KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya