Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar

Senin, 9 September 2024 11:01 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila (tiga dari kiri) bersama tim menunjukkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Karanganyar menangkap AS, seorang mantan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. AS diduga melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang saat menjabat sebagai Dewan Pengawas.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengemukakan penangkapan AS serta penetapannya sebagai tersangka karena menjadi dalang dalam kasus korupsi dana BUMDes Berjo, terutama saat terjadi kevakuman kepengurusan BUMDes pada 2019 lalu.

Saat itu mantan Kepala Desa (Kades) Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono, ditahan atas kasus korupsi BUMDes Berjo. AS melakukan tindak pidana korupsi dengan mengelola obyek wisata alam Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Ia menjelaskan tindakan korupsi dilakukan tersangka melalui penjualan tiket masuk obyek wisata selama empat bulan kevakuman kepengurusan BUMDes Berjo. Dari penjualan tiket masuk itu, tersangka mengantongi Rp 1,5 miliar. Lalu pengelolaan parkir objek wisata senilai Rp 600 juta, dan dana BUMDes Rp 3,5 miliar.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, juga ditemukan dana BUMDes Berjo Rp 1,5 miliar yang harusnya ditempatkan dalam rekening BUMDes, justru dipindahkan ke rekening pribadi atas nama orang lain tapi kartu ATM rekening tersebut dibawa oleh tersangka.

Advertising
Advertising

"Penetapan status tersangka terhadap AS setelah kami mendapatkan dua alat bukti yang sah dalam perkara ini," ujar Robert saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Minggu, 8 September 2024.

Lebih lanjut ia mengungkapkan penangkapan AS berlangsung di salah satu hotel di wilayah Kota Solo ketika yang bersangkutan hendak melarikan diri pada Sabtu pagi, 7 September 2024.

"Tersangka ini ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya berinisial S yang bukan istrinya saat mau keluar hotel,” tutur dia.

Menurut Robert, tersangka mencoba melarikan diri dengan menghilangkan sejumlah barang bukti. Bahkan tersangka sempat mangkir saat pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar sehari sebelum penangkapan.

Tersangka beralasan sakit dan dirawat di rumah sakit di Karanganyar. Namun, setelah ditelusuri tim penyidik ke rumah sakit tersebut, tersangka hanya berpura-pura sakit. Sejak itu tim Kejaksaan Negeri Karanganyar memburu tersangka dan berhasil ditangkap di hotel di Kota Solo itu.

"Kami menemukan bukti-bukti duplikat tiket masuk BUMDes satu kardus. Kami juga temukan banyak bukti pendukung. Meskipun tersangka ini cukup licik karena beberapa barang bukti dihilangkan. Termasuk rekaman CCTV di rumahnya sudah dihapus,” kata dia.

Tersangka tidak berkutik ditangkap saat hendak masuk ke dalam mobil di area parkir hotel tersebut. Saat ini, tersangka ditahan di Markas Kepolisian Resor Karanganyar. Atas dasar itu, tim Jaksa Penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka yang diikuti dengan penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Karanganyar, sebagai tahanan titipan.

Ia menyebutkan besar kerugian yang ditanggung negara dari perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Menurut dia, korupsi Rp 5,7 miliar bukan nilai yang kecil untuk kelas sebuah desa.

"Total kami temukan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar. Dan saya rasa itu sesuatu yang sangat menyakitkan hati masyarakat. Sebagian besar kerugian keuangan negara ini, dinikmati oleh saudara tersangka yang telah kami tahan,” katanya.

Ia memastikan Kejaksaan Negeri Karanganyar akan terus mengembangkan penyidikan termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, saat ini pihaknya fokus terhadap tersangka AS karena cukup signifikan merugikan masyarakat desa.

"Desa Berjo yang memiliki potensi alam besar dan harusnya dinikmati masyarakat, tapi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat dengan mengambil uang miliaran rupiah," ucap dia.

Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Dana BUMDes di Karanganyar Seret Kepala Desa dan Mantan Direktur

Berita terkait

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

17 menit lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

14 jam lalu

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.

Baca Selengkapnya

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

17 jam lalu

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

22 jam lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

1 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

2 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya