Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

Senin, 9 September 2024 17:05 WIB

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui WNA berinisial JGC berusia 51 tahun itu pertama kali datang ke Indonesia pada Oktober 2020 dengan visa wisata. Februari 2021, JGC bersama lima rekannya mendirikan perusahaan dengan JGC sebagai investornya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi berarti pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ. Sementara, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Selain untuk menghindari ancaman ketertiban umum, di negara terkait, deportasi juga dilakukan agar negara asal WNA yang melakukan kejahatan dapat melanjutkan pelaksanaan hukum yang seharusnya diselenggarakan di negara asal WNA tersebut.

Advertising
Advertising

Dikutip dari jogja.imigrasi.go.id, sanksi deportasi dapat diberikan kepada WNA dengan beragam alasan, misalnya overstay lebih dari 60 hari atau diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan hingga mengganggu ketertiban umum. Menurut buku Pengantar Hukum Internasional oleh Mochtar Kusumaatmadja, suatu negara berhak untuk mendeportasikan WNA, tetapi juga dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum internasional terhadap perlakuan WNA berdasarkan perjanjian internasional

Di Indonesia, selama menunggu pelaksanaan pendeportasian, orang asing akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi terlebih dahulu. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Ruangan ini terdapat di Direktorat Jenderal Imigrasi serta kantor-kantor imigrasi.

Orang asing dapat ditempatkan di ruang detensi imigrasi paling lama 30 hari. Jika WNA membutuhkan waktu lebih lama untuk proses deportasinya, Ia dapat ditempatkan di rumah detensi imigrasi yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian yang terpisah dari kantor imigrasi.

Biaya yang timbul akibat tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi akan dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63 Undang-Undang Keimigrasian ayat 3. Jika WNA tersebut tidak memiliki penjamin maka biaya akan dibebankan langsung kepada WNA tersebut. Jika tidak mampu, maka biaya akan dibebankan kepada keluarga, apabila keluarganya tidak mampu, maka akan dibebankan kepada perwakilan negaranya.


Pilihan Editor: Begini Prosedur Deportasi di Indonesia, Meski Memaksa Tapi Tak Boleh Langgar HAM

Berita terkait

Pembangunan Lift di Pantai Kelingking Nusa Penida jadi Kontroversi, Wisatawan Khawatir Keindahannya Rusak

55 menit lalu

Pembangunan Lift di Pantai Kelingking Nusa Penida jadi Kontroversi, Wisatawan Khawatir Keindahannya Rusak

Daya tarik utama Pantai Kelingking tidak hanya terletak pada pemandangannya, tetapi juga perjalanan menuju pantai yang penuh tantangan.

Baca Selengkapnya

Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

13 jam lalu

Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

Aktris Korea Selatan Han Hyo Joo diketahui sedang berada di Bali untuk syuting drama baru dan membagikan foto nasi tumpeng yang didapatnya.

Baca Selengkapnya

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

18 jam lalu

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.

Baca Selengkapnya

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

21 jam lalu

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya

Baca Selengkapnya

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

23 jam lalu

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

1 hari lalu

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

Kepolisian akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memburu bos PT Brandoville Studios Cherry Lai yang diduga melakukan kekerasan ke karyawan.

Baca Selengkapnya

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

1 hari lalu

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

1 hari lalu

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.

Baca Selengkapnya

Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

2 hari lalu

Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

2 hari lalu

Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Cherry Lai terhadap karyawan Brandoville Studios telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya