Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile

Jumat, 20 September 2024 18:31 WIB

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap KTD (22 tahun), mahasiswa tersangka peretasan Google Business Profile beberapa lembaga. Sejumlah lembaga yang menjadi korban, di antaranya Polsek Setiabudi, Polsek Pasar Minggu, call center FIF Astra, call center agoda, call center link aja, call center Mandiri, call center BNI dan call center Bank Permata.

Tersangka peretasan dan penipuan ini mengubah alamat rute ke arah lain dan menambahkan nomor telepon yang tidak dikenal. KTD lantas memasukkan nomor teleponnya dan mengaku sebagai polisi atau call center kepada korban yang menghubungi nomor tersebut.

"Bayangkan call center ini harusnya menuju ke nomor call center asli, tapi mengarah ke nomor pribadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 20 September 2024.

KTD mengedit data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor gawai, WhatsApp, email dan alamat website. Ade menjelaskan, seharusnya yang dapat mengubah profile tersebut hanyalah pemilik google business profile.

Dalam kasus penipuan ini, dia berpura-pura membantu korban. Ketika ada yang menguhungi nomor yang dicantumkan si situs itu, KTD akan menggali informasi nomor Automatic Teller Machine (ATM) dan kode one time password (OTP) korban. Setelah mengantongi kedua data itu, tersangka kemudian melakukan top up beberapa aplikasi e-wallet miliknya.

KTD telah ditangkap sejak 12 September 2024 dan sudah ditetakan sebagai tersangka. Ia ditangkap di Jalan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Sumatera Selatan. "Mohon hati-hati agar tidak ada yang menjadi korban," ujar dia.

Ade belum menjelaskan kerugian yang diakibatkan dari penipuan dan peretasan tersebut.

Advertising
Advertising

Atas tindak pidana ilegal akses yang dilakukannya, makasiswa itu dijerat Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pilihan Editor: Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Berita terkait

Kronologi 3 Anak Balita Meninggal Saat Kebakaran di Cipinang, Dikunci dalam Kamar

6 jam lalu

Kronologi 3 Anak Balita Meninggal Saat Kebakaran di Cipinang, Dikunci dalam Kamar

Tiga anak balita meninggal dalam kebakaran di Cipinang, saat ibunya hendak menjemput anaknya di sekolah.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel

6 jam lalu

3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel

3 pimpinan Waskita Karya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan LRT Sumsel Rp 1,3 triliun.

Baca Selengkapnya

Sistem Keamanan Pulih, Indodax Klaim Volume Perdagangan Meningkat

7 jam lalu

Sistem Keamanan Pulih, Indodax Klaim Volume Perdagangan Meningkat

Perusahaan pertukaran mata uang kripto (crypto exchange) Indodax mengklaim volume perdagangan meningkat setelah sistem keamanannya pulih.

Baca Selengkapnya

USAID Menyelenggarakan Pameran Magang dan Kerja

10 jam lalu

USAID Menyelenggarakan Pameran Magang dan Kerja

USAID akan menyelenggarakan Pameran Magang dan Karier di Ritz-Carlton Pacific Place dan @america di Jakarta

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Unimal Mengaku Diinjak, Polres Banda Aceh Bantah Lakukan Kekerasan

11 jam lalu

Mahasiswa Unimal Mengaku Diinjak, Polres Banda Aceh Bantah Lakukan Kekerasan

Polres Banda Aceh membantah tuduhan melakukan kekerasan saat memeriksa mahasiswa Universitas Malikussaleh terkait aksi Kawal Putusan MK

Baca Selengkapnya

Data NPWP Bocor: Presiden Jokowi Sebut Soal Keteledoran, Sri Mulyani Minta DJP Mengevaluasi

14 jam lalu

Data NPWP Bocor: Presiden Jokowi Sebut Soal Keteledoran, Sri Mulyani Minta DJP Mengevaluasi

Tak tanggung-tanggung, di antara 6 juta data NPWP yang diretas, termasuk milik Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang, Sri Mulyani sampai Menko Airlangga.

Baca Selengkapnya

Data NPWP Jokowi Sekeluarga Diduga Diretas, Pakar: Saatnya Presiden Bentuk Komisi Pelindungan Data Pribadi

1 hari lalu

Data NPWP Jokowi Sekeluarga Diduga Diretas, Pakar: Saatnya Presiden Bentuk Komisi Pelindungan Data Pribadi

Hacker mengklaim berhasil membobol 6 juta data NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkeu Sri Mulyani dan Mendag Zulhas.

Baca Selengkapnya

Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

1 hari lalu

Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

Seorang anak tewas setelah jatuh dari apartemen saat ditinggal ayahnya yang hendak menjemput istri pulang kerja di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

1 hari lalu

Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) putuskan mahasiswa Program Studi Ilmu Sejarah dapat lulus tanpa buat skripsi. Apa dasarnya?

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Usut Laporan Stafsus Arsjad Rasjid soal Dugaan Pengeroyokan

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Usut Laporan Stafsus Arsjad Rasjid soal Dugaan Pengeroyokan

Staf Khusus Arsjad Rasjid melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Menara Kadin, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya