Jaksa Minta Eks Petinggi PT Timah Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Besok

Rabu, 25 September 2024 14:03 WIB

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan dua eks petinggi PT Timah Tbk sekaligus terdakwa korupsi tata niaga timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, sebagai saksi sidang Harvey Moeis besok.

Hal ini terungkap dalam sidang perkara korupsi timah dengan terdakwa Helena Lim (Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (eks Direktur Utama PT Timah), Emil Ermindra (bekas Direktur Keuangan PT Timah), dan MB. Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa).

"Izin Yang Mulia, sekalian, untuk besok kami bermohon untuk Pak Riza Pahlevi dan Pak Emil kami akan periksa di perkara Harvey Moeis besok untuk menjadi saksi," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Jaksa lalu meminta agar sidang Helena Lim Mochtar Riza, Emil Ermindra, dan MB. Gunawan ditiadakan pada Kamis besok, 26 September 2024. Hakim tak langsung mengiyakan permintaan tersebut.

"Nanti ya, nanti sesuai jadwal persidangan yang sudah kami tetapkan," tutur Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan. "Nanti kami akan bicarakan dengan majelis, sambil jalan ya."

Advertising
Advertising

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB. Gunawan ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah. "Berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujar ketua tim JPU Ardhito Murwadi.

Ketiganya juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.

Keempat terdakwa perkara korupsi timah itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (subsidair).

Pilihan Editor: Saksi Ungkap Tarif Pungli Agar Bisa Pindah dari Ruang Isolasi Rutan KPK Rp 25 Juta

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah: Smelter Swasta Kirim Miliaran Rupiah ke Money Changer Helena Lim tapi Tak Dicatat

1 jam lalu

Sidang Korupsi Timah: Smelter Swasta Kirim Miliaran Rupiah ke Money Changer Helena Lim tapi Tak Dicatat

Staf Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia, membeberkan pihaknya mengirimkan uang miliaran rupiah ke money changer Helena Lim

Baca Selengkapnya

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

1 hari lalu

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

Sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK masih berlanjut, apa saja fakta-fakta dan modus yang terkuak di pengadilan?

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Dinas ESDM Seperti Tutup Mata ke Tambang Timah Ilegal

1 hari lalu

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Dinas ESDM Seperti Tutup Mata ke Tambang Timah Ilegal

Hakim sidang Harvey Moeis menilai Dinas dan Kementerian ESDM seperti tutup mata terhadap keberadaan tambang timah ilegal di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

2 hari lalu

Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

Komisi Kejaksaan menilai, sikap Kejaksaan Agung yang belum mau memanggil Brigjen Mukti Juharsa dipersidangan dugaan korupsi timah karena perannya yang belum terlalu signifikan.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Bertemu Harvey Moeis Sebanyak 6 Kali Bahas Uang Sewa Smelter

5 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Bertemu Harvey Moeis Sebanyak 6 Kali Bahas Uang Sewa Smelter

Evaluator Kerja Sama PT Timah mengaku sering bertemu perwakilan PT RBT, Harvey Moeis, untuk membahas sewa smelter

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

5 hari lalu

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

Majelis Hakim Tipikor heran PT Timah bekerja sama dengan PT RBT yang merupakan kompetitor mereka

Baca Selengkapnya

PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

6 hari lalu

PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

PT Timah Tbkharus membayar PT Refined Bangka Tin (RBT) US$4.000 untuk melebur bijih timah per metrik ton. Harga ini lebih mahal dibanding smelter lainnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

6 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

Eko Zuniarto selaku Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk, menyebut kerja sama smelterdimuat dalam RKAB perusahaan.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

6 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

Di sidang Harvey Moeis, evaluator kerja sama smelter PT Timah mengungkap jumlah uang yang mengalir ke PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

6 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya