Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Linda novi trianita
Senin, 30 September 2024 14:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 450 miliar dari kasus tindak pidana korupsi Grup Duta Palma. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan uang itu disita dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indra Giri Hulu, yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Abdul saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 30 September 2024.
Dalam pengembangan ini diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama korporasi PT Aset Pasifik. Selain itu, penyidik menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terhadap lima korporasi, yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT.
Kemudian pihak korporasi yang jadi tersangka atas nama perusahaan PT Darmex Plantation. "Dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau," ujar Abdul Qohar.
Dia mengatakan hasil korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut telah dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan ke PT Darmex Plantation, holding perkebunan yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT Asset Pacific. PT Asset Pacific adalah holding properti sejumlah Rp 450 miliar.
Dalam kasus ini semua korporasi disangkakan melanggar Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah