Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Forum Masyarakat Betawi: Jangan Hanya Demi Redam Amarah Rakyat

Selasa, 1 Oktober 2024 07:32 WIB

Forum Masyarakat Betawi dan Poros Jakarta menggelar konferensi pers untuk menyatakan sikap terhadap aksi premanisme dan pembubaran diskusi diaspora. Konferensi pers dilaksanakan di Bens Zone, Jakarta Selatan, pada Minggu, 29 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Fhelick E. Kalawali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun) sebagai tersangka pembubaran diskusi di Kemang, pada Sabtu, 28 September 2024. Sehari setelah peristiwa itu, Fhelick dan Godlip ditetapkan tersangka sebab terindikasi melakukan tindak pidana perusakan serta penganiayaan.

Selain kedua tersangka itu, 3 orang lain dengan inisial JJ, LW, dan MDM juga diperiksa karena ikut membubarkan peserta diskusi sekaligus merusak properti yang ada di Hotel Grand Kemang. Namun, kelima orang itu belum seluruhnya pelaku kericuhan yang dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Adry Syam, yakni berjumlah sekitar 30 orang.

Selisih antara jumlah pelaku dan tersangka itu disangsikan oleh gabungan organisasi masyarakat yang menamakan diri sebagai Forum Masyarakat Betawi. Ketua Umum LBH Pengacara dan Jawara Pembela Umat (PEJABAT), Eka Jaya, mewanti-wanti Polri untuk mengusut kasus secara serius.

“Tolong kepada aparat polisi, Kapolri, Kapolda, Kapolres, benar-benar menegakkan hukum secara benar. Jangan hanya untuk meredam apa yang sudah menjadi kemarahan (masyarakat),” kata Eka dalam konferensi pers pada Sabtu, 29 September 2024.

Eka mengatakan penanganan kasus ini telah menjadi sorotan dari masyarakat yang ingin mengetahui siapa dalang di balik pembubaran diskusi secara anarkistis tersebut. Dia menuntut pengungkapan identitas dari pihak yang menginstruksi hingga mendanai pelaku pembubaran diskusi.

Advertising
Advertising

Di lokasi yang sama, Direktur LBH PEJABAT, Juju Purwantoro, mengingatkan bahwa kebebasan warga Indonesia untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Juju menyebut pembubaran diskusi publik bertentangan dengan amanat undang-undang.

“Kejadian seperti itu yang anarkis, kasar, brutal, jelas secara konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 melanggar hukum,” kata Juju.

Juju menyinggung pihak kepolisian yang menyaksikan kericuhan dan terkesan membiarkan pembubaran diskusi terjadi. Dalam konferensi pers yang digelar di Bens Zone, Jakarta Selatan, Juju menukil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.

“Pasal 13 dikatakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Juju.

Namun, Juju menyebut ada keanehan dari sikap polisi di tempat kejadian pembubaran diskusi yang terlihat cuek. Hal itu berlawanan dari tugas pokok kepolisian yang diatur undang-undang. Sehingga meskipun polisi telah menetapkan status tersangka terhadap orang, Juju menuntut polisi untuk menangkap dan memeriksa siapapun yang terlibat.

Intan Setiawanty berkontribusi pada penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?

Berita terkait

Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Kapolri Tak Tolerir Aksi Premanisme dari Kelompok Mana Pun

2 jam lalu

Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Kapolri Tak Tolerir Aksi Premanisme dari Kelompok Mana Pun

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan instruksi kepada jajarannya untuk menindak tegas aksi-aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Periksa 11 Polisi Buntut Pembubaran Diskusi, Polda Metro Jaya: Agar Transparan dan Akuntabel

2 jam lalu

Periksa 11 Polisi Buntut Pembubaran Diskusi, Polda Metro Jaya: Agar Transparan dan Akuntabel

Salah satu polisi yang ikut diperiksa Propam Polda Metro Jaya adalah Kapolsek Mampang Komisaris Polisi Edy Purwanto.

Baca Selengkapnya

Arteria Dahlan Desak Kepolisian Sanksi Tegas Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

6 jam lalu

Arteria Dahlan Desak Kepolisian Sanksi Tegas Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Arteria Dahlan mengatakan aksi premanisme dan pembubaran diskusi itu sebagai preseden buruk kebebasan berpendapat di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Mengaku Inisiatif Pribadi, Forum Masyarakat Betawi Desak Kapolri Usut Tuntas

7 jam lalu

Top 3 Hukum: Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Mengaku Inisiatif Pribadi, Forum Masyarakat Betawi Desak Kapolri Usut Tuntas

Pengacara tersangka pembubaran diskusi mengatakan, kliennya tidak ada keterlibatan dengan pihak manapun, termasuk kepolisian.

Baca Selengkapnya

Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

16 jam lalu

Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.

Baca Selengkapnya

Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

16 jam lalu

Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

Korban bernama Martini, 66 tahun, mengungkap ratusan emas di rumah itu raib dibawa kabur maling.

Baca Selengkapnya

Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Polisi di Lapangan

16 jam lalu

Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Polisi di Lapangan

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas insiden pembubaran diskusi di Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Soal Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Kompolnas: Polisi Harus Usut Tuntas

18 jam lalu

Soal Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Kompolnas: Polisi Harus Usut Tuntas

Polda Metro Jaya memeriksa 11 polisi berkaitan dengan pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Bantah Terima Order

18 jam lalu

Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Bantah Terima Order

Pelaku pembubaran diskusi mengklaim beraksi atas inisiatif pribadi dan menganggap acara itu tidak ada izin.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang, PDIP dan PKB Beri Tanggapan

19 jam lalu

Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang, PDIP dan PKB Beri Tanggapan

PDIP dan PKB mengecam pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang, Jakarta. Kebebasan berpendapat dan berkumpul dinilai masih terancam.

Baca Selengkapnya