TEMPO.CO, Jakarta - Forum Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK berkaitan dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Alexander pernah bertemu dengan Eko Darmanto, yang menjadi tersangka korupsi.
Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Raja Oloan Rambe, mengatakan Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK. Dia menilai komunikasi Alex dengan Eko bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
“(Kami) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Raja di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2024.
Pengaduan terhadap Alex Marwata tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, termasuk dari mantan penyidik KPK.
Novel Baswedan: Ini Masalah Serius
Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menanggapi soal pelaporan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewas KPK, yang mempersoalkan pertemuan Alexander dengan Eko Darmanto.
Novel mengatakan hal ini merupakan masalah serius dan termasuk tindak pidana. Dia menyebutkan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan dengan pihak berperkara baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Sekalipun yang bersangkutan adalah kawan lamanya,” kata Novel ketika dihubungi pada Ahad, 29 September 2024.
Ketika pertemuan tersebut terjadi di kantor KPK dan melibatkan seseorang yang sedang menghadapi proses hukum, kata Novel, jelas pertemuan tersebut dilakukan dengan sengaja. “Bukan karena kebetulan,” tuturnya.
Novel mengatakan, apabila proses pidana memerlukan waktu, maka proses kode etik harus segera dilakukan. Sebab, masa jabatan Alexander Marwata hanya tersisa dua bulan lagi.
“Sehingga tidak boleh membiarkan adanya perbuatan pelanggaran serius untuk terhindar dari pertanggungjawaban etik,” kata dia.