Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut Kirim Uang CSR ke Helena Lim Rp 2,2 Miliar hingga Rp 12 Miliar

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bersaksi di sidang perkara korupsi timah, Tamron alias Aon mengaku diminta Harvey Moeis untuk mengumpulkan uang pengamanan sebagai mitra kerja sama PT Timah Tbk. Uang yang disebut sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR) itu diminta US$500-US$750 per metrik ton bijih timah.

"Dari pak Harvey menyampaikan ke saya langsung di telpon. 'Pak Aon tolong bantu kita untuk dana CSR'," kata Aon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Tamron Tamsil selaku Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) telah menyerahkan dana CSR langsung kepada Harvey melalui transfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) milik Helena Liem. Perempuan yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu juga terseret menjadi terdakwa korupsi timah.

Dalam kesaksiannya, Aon bercerita pernah ingin menyerahkan dana CSR sebesar Rp 2,2 miliar secara tunai kepada Harvey melalui staf General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT), Adam Marcos. Namun, ia mengurungkan niat itu karena merasa repot untuk membawa uang tunai Rp 2,2 miliar. Dia pun menyerahkan uang itu dengan transfer melalui money changer milik Helena Lim menggunakan dolar AS.

Tidak hanya itu, Aon mengaku pernah mentransfer uang US$ 8.718.500 atau sekitar Rp 122.059.000.000 untuk pemenuhan dana CSR Harvey Moeis.

Pria yang dijuluki sebagai raja timah Bangka itu menyatakan sudah mengenal Helena sebelum melakukan transaksi. Helena pula yang memberikan nomor rekening untuk dana CSR itu.

Aon mengatakan Helena tak pernah memberi tahu apakah dana CSR itu sudah dikirimkan kepada Harvey. Dia mengaku tak pernah bertemu bertiga dengan Helena dan Harvey dalam waktu bersamaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Harvey Moeis dan Helena Lim bekerja sama melakukan transksi soal dugaan tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Harvey Moeis dengan Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Fandi Lingga alias Fandi Lim untuk melakukan kerja sama sewa peralatan penglogaman timah.

“Harvey Moeis meminta uang sebesar 500 USD hingga 740 USD dengan alasan biaya pengamanan,” kata JPU Ardito Muwardi di sidang dakwaan Helena di Pengadilan Negeri Tipikor pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Keempat orang itu menyetujui permintaan Harvey Moeis, dan mulai mengumpulkan dana pengamanan yang seolah-olah pemberian biata Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai sebesar 500 USD yang didapat dari hasil peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Selanjutnya, Harvey Moeis mulai mengatur mekanisme pengumpulan dana itu dengan dua cara yaitu diserahkan langsung kepadanya dan ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim yang dicatat seolah-olah sebagai penukaran mata uang.

Pilihan Editor: Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Korupsi Timah Kurangi Pemeriksaan Saksi, Bentuk Solidaritas Cuti Bersama

14 jam lalu

Sidang putusan sela General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020, Rosalina, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024. Majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi timah itu. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Hakim Korupsi Timah Kurangi Pemeriksaan Saksi, Bentuk Solidaritas Cuti Bersama

Majelis hakim kasus dugaan korupsi timah mengungkapkan akan mengurangi sidang pemeriksaan saksi sebagai bentuk solidaritas terhadap aksi cuti bersama.


Momen Eks Dirut PT Timah Dicecar Hakim, Diduga Tak Mampu Berantas Penambang Ilegal

3 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah TBK periode 2016-2021. (foto ist)
Momen Eks Dirut PT Timah Dicecar Hakim, Diduga Tak Mampu Berantas Penambang Ilegal

Majelis hakim bertanya kenapa PT Timah tidak berani menumpas praktik pertambangan ilegal di IUP perusahaan itu sehingga membuka celah korupsi.


Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

4 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Jampidsus Kejaksaan Agung telah tebang pilih karena tidak menetapkn RBS sebagai tersangka korupsi timah.


Sidang Helena Lim, Saksi Sebut Tukar Rp 7,8 Miliar di Money Changer Milik Crazy Rich PIK Itu

4 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim (tengah), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dua saksi diantaranya Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT. Timah Tbk, Ricki Fernandez Simanjuntak dan Sekretaris pribadi Dirut PT. Sariwiguna Binasentosa, Imelda, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk terdakwa Helena Lim dalam perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Imam Sukamto'
Sidang Helena Lim, Saksi Sebut Tukar Rp 7,8 Miliar di Money Changer Milik Crazy Rich PIK Itu

Imelda mengatakan tidak pernah menerima uang dolar hasil penukaran di money changer Helena Lim meski dia yang ditugaskan untuk menukar uang itu.


Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

5 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

Saksi di sidang korupsi timah menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Mitra Kerja Sama PT Timah Kumpulkan Timah dari Penambang Ilegal

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Mitra Kerja Sama PT Timah Kumpulkan Timah dari Penambang Ilegal

Saksi tidak menyangkal tentang penambang ilegal yang beraktivitas tanpa izin di wilayah izin usaha penambangan PT Timah.


Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Sebut Harga Pasar Timah Jadi Dasar Pembayaran Sewa Smelter

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Sebut Harga Pasar Timah Jadi Dasar Pembayaran Sewa Smelter

Riki diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa dugaan korupsi timah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra; dan Direktur PT SIP MB Gunawan.


Sidang Korupsi di PT Timah, Saksi Jelaskan Sistem Pembayaran Masyarakat Penambang Bijih Timah

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Korupsi di PT Timah, Saksi Jelaskan Sistem Pembayaran Masyarakat Penambang Bijih Timah

Saksi mitra PT Timah itu baru mengetahui harga sewa smelter Stanindo berbeda dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam keterangannya, Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

Saksi mahkota di sidang terdakwa Harvey Moeis mengatakan bijih timah yang ditambang di IUP PT Timah, selalu dikembalikan ke perusahaan negara itu.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

Saat menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, menyebut PT Timah Tbk tidak pernah melarang masyarakat menambang di IUP-nya.