Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

Selasa, 1 Oktober 2024 11:00 WIB

Petugas menjaga barang bukti uang senilai 450 Miliar Rupiah saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Kemarin, bertempat di Gedung Kartika Lantai 10 Kejaksaan Agung, tumpukan uang sebanyak Rp 450 miliar diperlihatkan dalam konferensi pers pengembangan kasus PT Duta Palma Group. Uang itu merupakan hasil sita dari perusahaan PT Asset Pasific. Perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan korupsi penyerobotan lahan sawit yang dilakukan Duta Palma.

Penetapan PT Asset sebagai tersangka merupakan hasil perkembangan dari penyidikan terpidana Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. "Uang itu hasil penelusuran dari lima perusahaan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Uangnya mengalir ke PT Asset Pasific," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 30 September.

Dalam kasus korupsi PT Duta Palma, perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pembukaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 37.095 hektare. Luas lahan tersebut digarap tanpa izin oleh lima anak perusahaan Duta Palma, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, PT Sebrida Subur dan PT Kencana Amal Tani. Lahan tersebut digarap tanpa izin sepanjang 2003-2022.

Menurut Harli, setelah dilakukan perkembangan kasus, Kejaksaan Agung kemudian mengendus ada upaya untuk menyembunyikan hasil kejahatan korupsi Duta Palma ke PT Asset, yang jelas-jelas tidak berkecimpung di bisnis perkebunan. Penyidik mengeluarkan surat penyidikan kepada PT Asset dengan nomor 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Pada tanggal yang sama, PT Asset ditetapkan sebagai tersangka.

Uang hasil kejahatan dari lima perusaahan itu sebelumnya dialirkan ke PT Darmex Plantations. Perusahaan ini juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari perusahaan Darmex inilah kemudian ada aliran uang ke Surya Darmadi dan PT Asset.

Advertising
Advertising

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, penerbitan surat penyitaan kepada PT Asset dikeluarkan pada 19 September 2024 melalui surat nomor 195/F.2/Fd.2/09/2024. Permintaan penyitaan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2024.

Bos Duta Palma, Surya Darmadi, telah dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Ia sempat menempuh upaya Peninjauan Kembali, namun ditolak Mahkamah Agung pada 19 September 2024.

Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 1 Agustus 2022 oleh Kejagung. Bos Duta Palma itu dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, merugikan negara sebesar Rp 78 triliun. Dalam kasus ini total ada 7 korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Ada yang Terdeteksi Positif Narkotika Jenis G dalam Kasus Dugaan Tawuran di Kali Bekasi

Berita terkait

Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

20 jam lalu

Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung membeberkan modus korupsi kasus Duta Palma Grup diiringi dengan TPPU yang melibatkan perusahaan dalam grup bisnis milik Surya Darmadi.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

1 hari lalu

Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

Dalam pengembangan kasus korupsi Duta Palma, Kejagung menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Aset Pasifik.

Baca Selengkapnya

Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

1 hari lalu

Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Jaksa penuntut umum meyakini Ahmad Muhdlor Ali telah menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

1 hari lalu

Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) akan diterapkan mulail 30 Desember 2024, bisa mengancam ekspor sawit Indonesia dan Malaysia

Baca Selengkapnya

MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

3 hari lalu

MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Uni Eropa-Indonesia Tak Kunjung Beres, Zulhas Sebut Nama Prabowo untuk Menekan?

4 hari lalu

Perjanjian Uni Eropa-Indonesia Tak Kunjung Beres, Zulhas Sebut Nama Prabowo untuk Menekan?

Perjanjian ekonomi Uni Eropa-Indonesia sudah 9 tahun tak kunjung rampung, salah satunya terganjal syarat deforestasi dalam ekspor produk sawit.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

5 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.

Baca Selengkapnya

Siapa Martias Fangiono, Raja Sawit yang Babat Hutan Papua untuk Proyek Tebu Jokowi

6 hari lalu

Siapa Martias Fangiono, Raja Sawit yang Babat Hutan Papua untuk Proyek Tebu Jokowi

Sosok Martias Fangiono diduga menjadi aktor dibalik proyek swasembada tebu Pemerintahan Jokowi yang babat hutan di Papua.

Baca Selengkapnya

Ada Sosok Raja Sawit di Balik Proyek Tebu Jokowi yang Babat Hamparan Hutan di Merauke

6 hari lalu

Ada Sosok Raja Sawit di Balik Proyek Tebu Jokowi yang Babat Hamparan Hutan di Merauke

Kehadiran sosok raja sawit Martias Fangiono dibalik proyek swasembada tebu Jokowi yang babat hamparan hutan di Merauke.

Baca Selengkapnya

Disuap Tebengan Jet Pribadi hingga Tiket Musik, Eks Menteri Singapura Mengaku Bersalah

7 hari lalu

Disuap Tebengan Jet Pribadi hingga Tiket Musik, Eks Menteri Singapura Mengaku Bersalah

Eks menteri Singapura mengaku bersalah dalam kasus korupsi. Ia menerima sejumlah fasilitas mulai dari penerbangan jet pribadi hingga konser musik.

Baca Selengkapnya