Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

image-gnews
Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan modus korupsi dalam kasus Duta Palma Grup. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan korupsi tersebut diiringi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan yang tergabung dalam grup bisnis milik Surya Darmadi.

"Ada ada lima perusahaan yang masih dalam grup Duta Palma, melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang diduga dengan cara melawan hukum," kata Abdul saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 30 September 2024.

Abdul mengatakan perusahaan itu adalah Perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Semuanya menjalankan bisnis di wilayah hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kejaksaan Agung pun menetapkan semua korporasi tersebut sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Terhadap lima perusahaan tersebut, uang hasil yang diperoleh, ada yang diteruskan, ditempatkan, dialihkan, disamarkan kepada PT Darmex Plantations, di mana PT Darmex Plantations ini adalah sebagai holding perusahaan bergerak di bidang perkebunan," ucap Abdul.

Dari PT Darmex Plantations ada uang yang dialihkan, ditempatkan, disamarkan kepada Surya Darmadi. Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang sudah dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya, kata Abdul, uang hasil korupsi ada yang dialihkan, disamarkan, ditempatkan di PT Asset Pacific yang juga masih satu grup dengan Duta Palma. PT Asset Pacific adalah holding perusahaan di bidang properti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, Kejaksaan Agung menetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Salah satu barang bukti yang disita penyidik dari PT Asset Pacific adalah uang tunai Rp 450 miliar.

"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur Abdul. Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations adalah Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Abdul Qohar mengatakan penyidik juga menyita berbagai aset berupa gedung, kantor, tanah, hotel, rumah, apartemen, kapal, helikopter, serta uang dari semua perusahaan tersebut. Penyitaan untuk menutup uang pengganti akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan.

Pilihan editor: Pengacara Surya Darmadi Sebut Kejagung Tak Baca Putusan MA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

2 jam lalu

Pada 27 Juli 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan PK Mardani Maming, KY akan turunkan tim investigasi


Sidang Korupsi di PT Timah, Saksi Jelaskan Sistem Pembayaran Masyarakat Penambang Bijih Timah

5 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Korupsi di PT Timah, Saksi Jelaskan Sistem Pembayaran Masyarakat Penambang Bijih Timah

Saksi mitra PT Timah itu baru mengetahui harga sewa smelter Stanindo berbeda dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

5 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam keterangannya, Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

Saksi mahkota di sidang terdakwa Harvey Moeis mengatakan bijih timah yang ditambang di IUP PT Timah, selalu dikembalikan ke perusahaan negara itu.


Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

7 jam lalu

Petugas menjaga barang bukti uang senilai 450 Miliar Rupiah saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi.  TEMPO/Ilham Balindra
Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

Penetapan PT Asset sebagai tersangka merupakan hasil perkembangan dari penyidikan terpidana Surya Darmadi, bos Duta Palma, dan Raja Thamsir Rachman.


Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp 234,5 Miliar

1 hari lalu

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 September 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp 234,5 Miliar

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk periode 2013-2018 didakwa merugikan negara miliaran rupiah.


Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

1 hari lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

Menurut Harli, Hendry Lie masih berobat di Singapura.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM.


Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

1 hari lalu

Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

Dalam pengembangan kasus korupsi Duta Palma, Kejagung menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Aset Pasifik.


Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

Hakim tetap bisa panggil Mukti Juharsa dalam sidang kasus korupsi timah.


Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, Harli Siregar. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah

JPU menyatakan Kejagung akan terus mencari Tetian Wahyudi bersama dengan aparat hukum lain.