KPK Geledah Rumah Kerabat Abdul Ghani Kasuba Plus Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

Reporter

Dani Aswara

Editor

Febriyan

Selasa, 1 Oktober 2024 19:55 WIB

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah rumah milik salah satu keluarga Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba pada Senin kemarin, 30 September 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan dalam penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti.

Tessa menyatakan penggeladahan itu berlangsung di Ternate, Maluku Utara. Dia menyatakan penyidik melakukan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti tambahan dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Abdul Ghani.

“Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana tersebut,” kata Tessa di kantor KPK Gedung Merah Putih, 1 Oktober 2024.

Akan tetapi Tessa tak menjelaskan berapa uang yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan itu. Hanya saja, dia menambahkan, hari ini tim penyidik KPK kembali melakukan penyitaan terhadap 43 bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Ternate dan Kelurahan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

Abdul Gani Kasuba terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 20 Desember 2023. Ia tertangkap saat menerima uang dari sejumlah pihak di sebuah hotel di Jakarta.

Advertising
Advertising

Dalam persidangan, KPK menjerat Gubernur Maluku Utara dua periode itu dengan pasal suap dan gratifikasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate pun memvonis eks politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu 8 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Abdul Ghani terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dari berbagai pihak, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah hingga pengusaha pertambangan. Majelis hakim juga menghukum Abdul Ghani membayar denda kerugian negara senilai Rp 109,56 miliar plus 90 ribu dolar Amerika.

Abdul Ghani akan mendapat hukuman penjara tambahan selama 3 tahun jika tak mampu membayar uang kerugian negara itu sebulan setelah putusan kasusnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baik Abdul Ghani Kasuba maupun KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Tessa sempat menyatakan pihaknya akan memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak setelah menerima salinan putusan.

Budhy Nurgianto dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Berita terkait

Ibnu Basuki Widodo Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

3 jam lalu

Ibnu Basuki Widodo Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Ibnu Basuki Widodo menjadi satu-satunya hakim yang lolos seleksi akhir capim KPK.

Baca Selengkapnya

Pamit Usai 20 Tahun Menjadi Anggota DPR, Perjalanan Karir Politik Cak Imin

5 jam lalu

Pamit Usai 20 Tahun Menjadi Anggota DPR, Perjalanan Karir Politik Cak Imin

Usai 20 tahun menjadi anggota DPR, Cak Imin pamit dari Senayan. Bagaimana perjalanan karir politik Muhaimin Iskandar?

Baca Selengkapnya

Korupsi Sistem Proteksi TKI, Mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dituntut Penjara 4 Tahun 8 Bulan

6 jam lalu

Korupsi Sistem Proteksi TKI, Mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dituntut Penjara 4 Tahun 8 Bulan

Reyna Usman dituntut penjara 4 tahun 8 bulan plus denda Rp 250 juta dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

7 jam lalu

Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kabarnya akan dipanggil Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Melengkapi banyak kontroversi yang diucap dan dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Johanis Tanak Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Begini Respons ICW

7 jam lalu

Johanis Tanak Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Begini Respons ICW

Johanis Tanak pernah dilaporkan ICW atas dugaan pelanggaran etik lantaran diduga bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Siap Panggil Alex, Apa Kasus Eko?

7 jam lalu

Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Siap Panggil Alex, Apa Kasus Eko?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan dipanggil Polda Metro Jaya karena laporan yang menuding Alex bertemu Eko Darmanto, terduga kasus gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

7 jam lalu

Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

KPK Minta DPR yang Baru Dilantik Segera Bahas RUU Perampasan Aset

7 jam lalu

KPK Minta DPR yang Baru Dilantik Segera Bahas RUU Perampasan Aset

KPK mendesak anggota DPR yang baru dilantik segera bahas RUU Perampasan Aset yang sudah mandek sejak beberapa tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Johanis Tanak Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Pernah Terjerat Dugaan Kasus Etik

7 jam lalu

Johanis Tanak Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Pernah Terjerat Dugaan Kasus Etik

Diantara sembilan calon yang lain, Johanis Tanak berstatus sebagai inkumben di komisi antirasuah itu.

Baca Selengkapnya

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

7 jam lalu

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

Sebanyak 58 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan dkk diberhentikan tiga tahun lalu. Apa kata mereka yang disingkirkan dengan TWK saat itu?

Baca Selengkapnya