Kuasa Hukum Surya Darmadi Minta Kejaksaan Agung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

Rabu, 2 Oktober 2024 08:10 WIB

Kuasa hukum Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail saat memberikan pertanyaan kepada saksi ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ardian Dwi Yunanto dalam sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan saksi ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yakni Ardian Dwi Yunanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Maqdir Ismail, meminta Kejaksaan Agung segera mengembalikan kelebihan penyitaan nilai uang dan aset dari kewajiban bayar yang harus dipenuhi Surya. "Nilai uang yang disita sudah melebihi dari kewajiban yang diputus Mahkamah Agung," ujar Maqdir, 1 Oktober 2024.

Dalam putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 19 September 2024, Surya Darmadi divonis pidana penjara 16 tahun dan wajib membayar denda Rp 1 miliar serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646 (dolar Singapura).

Uang tersebut merupakan hasil sita Kejaksaan Agung dari beberapa rekening perusahaan milik Surya Darmadi. Antara lain: PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation. Kedua perusahaan itu baru ditetapkan sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi penyerobotan lahan sawit oleh PT Duta Palma Group pada Juli lalu.

Perihal kasus TPPU yang melibatkan PT Asset, penyidik telah menyita uang perusahaan sebanyak Rp 450 miliar. Namun kata Maqdir, nilai uang tersebut berbeda dengan uang PT Asset dan PT Darmex yang sudah disita Kejagung di perkara kasus Surya di PT Duta Palma.

Maqdir merinci penyitaan uang Surya Darmadi dari dua perusahaan tersebut. Yakni Rp 1,5 triliun, US$ 11,4 juta dan SGD 646 dari PT Asset Pacific dan Darmex. Uang tersebut disita dari rekening mereka di Bank Mandiri. Kemudian Rp 544 miliar disita dari dua perusahaan yang sama melalui rekening PT Bank Negara Indonesia (BNI). Dan Rp 3 triliun disita dari PT Asset.

Advertising
Advertising

PT Darmex disebut menjadi tempat penyimpanan uang hasil kejahatan dari lima anak perusahaan Duta Palma yang mengoperasikan perkebunan sawit ilegal. Dari Darmex, uang hasil tindak pidana kejahatan itu kemudian dilalirkan ke PT Asset dan Surya Darmadi.

Dari aliran itu, penyidik menyita uang PT Asset sebesar Rp 450 miliar pada September 2024. Penyitaan ini soal kasus TPPU. PT Asset merupakan perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang properti. Sementara lima anak perusahaan Duta Palma lain yang terjerat kasus bergerak di bidang perkebunan.

Selain menuntut kelebihan bayar, Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya juga menuntut pengembalian sejumlah aset yang sudah disita jaksa. Seperti 4.445 meter persegi tanah dan bangunan di Jalan Bukit Golf Jakarta Selatan, 535 meter persegi di Pondok Pinang Kecamatan Jaksel. "Ketika bukan uang pengganti lebih kecil dari nilai yang disita, maka tidak ada alasan menurut hukum untuk menyita kelebihannya," ujar Maqdir.

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Pastikan akan Kembali Periksa Firli Bahuri

Berita terkait

KPK Geledah Rumah Kerabat Abdul Ghani Kasuba Plus Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

17 jam lalu

KPK Geledah Rumah Kerabat Abdul Ghani Kasuba Plus Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

KPK menggeledah rumah kerabat Abdul Ghani Kasuba. Penyidik juga menyita 43 bidang tanah dan bangunan milik eks Gubernur Maluku Utara itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

1 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

Saksi mahkota di sidang terdakwa Harvey Moeis mengatakan bijih timah yang ditambang di IUP PT Timah, selalu dikembalikan ke perusahaan negara itu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

1 hari lalu

Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

Penetapan PT Asset sebagai tersangka merupakan hasil perkembangan dari penyidikan terpidana Surya Darmadi, bos Duta Palma, dan Raja Thamsir Rachman.

Baca Selengkapnya

Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung membeberkan modus korupsi kasus Duta Palma Grup diiringi dengan TPPU yang melibatkan perusahaan dalam grup bisnis milik Surya Darmadi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

Menurut Harli, Hendry Lie masih berobat di Singapura.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

1 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

1 hari lalu

Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

Dalam pengembangan kasus korupsi Duta Palma, Kejagung menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Aset Pasifik.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

Hakim tetap bisa panggil Mukti Juharsa dalam sidang kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah

2 hari lalu

Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah

JPU menyatakan Kejagung akan terus mencari Tetian Wahyudi bersama dengan aparat hukum lain.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

KPK menggeledah kediaman eks Gubernur Kaltim Awang Faroek soal dugaan korupsi. Ini temuan KPK.

Baca Selengkapnya