IPW dan TPDI Adukan Pemotongan Honor Hakim Agung ke KPK, Nilainya Mencapai Rp 90 Miliar

Rabu, 2 Oktober 2024 13:11 WIB

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan dugaan tidak pidana korupsi pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung ke KPK. Laporan itu didasari atas pemotongan honor sebanyak 25,95 persen untuk setiap hakim agung yang berhasil menuntaskan perkara kasasi dalam waktu 90 hari. Honor itu di luar gaji dan tunjangan hakim agung.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, hakim agung yang berhasil menuntaskan perkara kasasi dalam waktu 90 hari kalender berhak mendapatkan HPP berdasarkan PP nomor 82 tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Tapi dalam praktiknya, para hakim agung itu tak terima full honor tersebut.

“Hakim hanya terima 60 persen, 14,05 persen dibagikan kepada tim pendukung seperti asisten hakim agung dan panitera, nah 25,95 persen tidak jelas peruntukannya,” kata Sugeng di Gedung KPK, Rabu, 2 Oktober 2024.

Sugeng mengatakan, menurut informasi yang diterimanya, pemotongan itu dilakukan sejak 2021 berdasarkan kesepakatan bersama para hakim agung. “Nah ini dibenarkan enggak dalam sistem hukum kita. Kalau hak itu sudah diberikan bolehkah atas dasar kesepakatan diminta,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, atas dasar itulah dirinya membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke KPK. Karena menurutnya, lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan menyelidiki apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam pemotongan honor hakim agung tersebut.

“Kami minta ini didalami. Deliknya bisa masuk pemerasan dalam jabatan,” kata Sugeng.

Jika dikalkulasi, kata Sugeng, total potongan yang tidak jelas peruntukannya yakni sebanyak 25,95 persen dari total HPP hakim agung, selama tiga tahun mulai dari 2021 hingga saat ini nilainya mencapai kurang lebih Rp 90 miliar.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Tempo, untuk pemotongan tersebut, hakim agung menandatangani dua surat. Pertama, surat pernyataan bersedia memberikan 40 persen HPP kepada tim pendukung penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA). Kedua, surat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan autodebet sebesar 40 persen dari honorarium tersebut.

Seorang sumber Tempo di lingkungan MA menyebut, seorang hakim agung bisa meraup honorarium penyelesaian perkara (HPP) sekitar Rp 100 juta per bulan. Jumlah itu setelah dipotong 40 persen.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

Pilihan Editor: KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

Berita terkait

Pekan Depan Hakim Cuti Bersama, Apa Tuntutannya? Berikut Daftar Gajinya

59 menit lalu

Pekan Depan Hakim Cuti Bersama, Apa Tuntutannya? Berikut Daftar Gajinya

Ribuan hakim cuti bersama pekan depan. Berapa besaran gaji pada setiap golongan hakim?

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Anggota DPR yang Pakai Kostum Ultraman Saat Pelantikan

1 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Anggota DPR yang Pakai Kostum Ultraman Saat Pelantikan

Anggota DPR terpilih dari Partai Golkar mengenakan kostum Ultraman saat pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Daftar Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang Diduga Diatur Muhaimin Syarif

1 jam lalu

Daftar Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang Diduga Diatur Muhaimin Syarif

Muhaimin Syarif diduga mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan pembagian keuntungan 10-15 persen.

Baca Selengkapnya

Profil 10 Nama yang Lolos Calon Dewan Pengawas KPK

3 jam lalu

Profil 10 Nama yang Lolos Calon Dewan Pengawas KPK

10 nama calon Dewan Pengawas KPK yang lolos seleksi telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Berikut profil singkatnya.

Baca Selengkapnya

Johan Budi Bicara Rencananya Setelah Gagal Seleksi Akhir Capim KPK

4 jam lalu

Johan Budi Bicara Rencananya Setelah Gagal Seleksi Akhir Capim KPK

Karier Johan Budi sebagai anggota dewan tak berlanjut lantaran pada Pemilu 2024 dia gagal lolos ke Senayan.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

5 jam lalu

KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah DP nol rupiah oleh Sarana Jaya ini, KPK menduga terdapat kerugian negara/daerah Rp223 miliar.

Baca Selengkapnya

10 Calon Dewas KPK Lolos Seleksi Akhir, dari Pensiunan Polri hingga Mertua Kiky Saputri

5 jam lalu

10 Calon Dewas KPK Lolos Seleksi Akhir, dari Pensiunan Polri hingga Mertua Kiky Saputri

Pengumuman hasil akhir seleksi Calon Dewas KPK itu diumumkan melalui situs Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Kasus IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

5 jam lalu

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Kasus IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

KPK periksa 5 saksi itu untuk mendalami proses pemberian IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan peran mereka dalam pemberian IUP tersebut.

Baca Selengkapnya

MA Gelar Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Bulan Ini

6 jam lalu

MA Gelar Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Bulan Ini

Mahkamah Agung akan menggelar hajatan bulan ini berupa pemilihan Ketua MA.

Baca Selengkapnya

Mertua Kiky Saputri, Gusrizal, Lolos Seleksi Akhir Calon Dewas KPK

7 jam lalu

Mertua Kiky Saputri, Gusrizal, Lolos Seleksi Akhir Calon Dewas KPK

Nama Gusrizal menjadi salah satu yang disorot dalam seleksi calon dewas lembaga antirasuah ini.

Baca Selengkapnya