Kejaksaan Agung Klaim Sita Rp372 Miliar dalam Kasus TPPU Duta Palma

Reporter

Dani Aswara

Editor

Suseno

Kamis, 3 Oktober 2024 00:07 WIB

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim telah menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani kejaksaan. “Uang itu hasil penyitaan pada 1 Oktober dan 2 Oktober 2024,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Rabu 2 Oktober 2024.

Tim penyidik menggeledah Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 40 miliar yang dimasukkan dalam sembilan koper dan uang tunai senilai 2 juta dollar Singapura. “Bila dirupiahkan, berjumlah sekitar Rp 63,7 miliar,” kata Abdul.

Selanjutnya pada 2 Oktober 2024, penyidik menggeledah kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower Lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Pada penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp149 miliar. “Ini (penggeledahan) baru setengah jam yang lalu dan lalu kami bawa ke Gedung Bundar (Gedung Kejaksaan Agung),” katanya.

Selain uang tunai dalam pecahan rupiah, penyidik juga menemukan mata uang negara lain, yakni 12.514.200 dolar Singapura, 700 ribu dolar AS, dan 2.000 yen jepang. Adapun total perkiraan barang bukti baru yang disita dalam penggeledahan pertama dan kedua adalah sebesar Rp372 miliar. “Uang yang ditemukan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” katanya.

Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Diketahui, Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Advertising
Advertising

Diduga, perkara ini melibatkan tujuh perusahaan yaitu PT. Palma Satu (korupsi dan TPPU), PT. Siberida Subur (korupsi dan TPPU), PT. Banyu Bening Utama (korupsi dan TPPU), PT. Panca Agro Lestari (korupsi dan TPPU), PT. Kencana Amal Tani (korupsi dan TPPU), PT. Asset Pacific (hanya TPPU), dan PT. Darmex Plantations (hanya TPPU). Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 100 triliun.

Berita terkait

Kuasa Hukum Surya Darmadi Minta Kejaksaan Agung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

21 jam lalu

Kuasa Hukum Surya Darmadi Minta Kejaksaan Agung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

"Nilai uang yang disita sudah melebihi dari kewajiban yang diputus Mahkamah Agung," ujar Maqdir, kuasa hukum bos Duta Palma Surya Darmadi.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Kerabat Abdul Ghani Kasuba Plus Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Kerabat Abdul Ghani Kasuba Plus Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

KPK menggeledah rumah kerabat Abdul Ghani Kasuba. Penyidik juga menyita 43 bidang tanah dan bangunan milik eks Gubernur Maluku Utara itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

1 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

Saksi mahkota di sidang terdakwa Harvey Moeis mengatakan bijih timah yang ditambang di IUP PT Timah, selalu dikembalikan ke perusahaan negara itu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

1 hari lalu

Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

Penetapan PT Asset sebagai tersangka merupakan hasil perkembangan dari penyidikan terpidana Surya Darmadi, bos Duta Palma, dan Raja Thamsir Rachman.

Baca Selengkapnya

Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung membeberkan modus korupsi kasus Duta Palma Grup diiringi dengan TPPU yang melibatkan perusahaan dalam grup bisnis milik Surya Darmadi.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

2 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

2 hari lalu

Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

Dalam pengembangan kasus korupsi Duta Palma, Kejagung menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Aset Pasifik.

Baca Selengkapnya

Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

2 hari lalu

Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Jaksa penuntut umum meyakini Ahmad Muhdlor Ali telah menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

KPK menggeledah kediaman eks Gubernur Kaltim Awang Faroek soal dugaan korupsi. Ini temuan KPK.

Baca Selengkapnya

MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

4 hari lalu

MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya