Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

Kamis, 3 Oktober 2024 09:33 WIB

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung angkat bicara soal mengapa kelebihan sisa uang wajib bayar dari hasil penyitaan aset terpidana bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, belum bisa dikembalikan. "Sisanya akan diperhitungkan kepada kejahatan korporasinya, kan pemiliknya sama," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 1 Oktober 2024.

Hal itu disampaikan Harli menanggapi permintaan kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, agar Kejaksaan Agung segera mengembalikan kelebihan penyitaan nilai uang dan aset dari kewajiban bayar yang harus dipenuhi Surya. "Nilai uang yang disita sudah melebihi dari kewajiban yang diputus Mahkamah Agung," ujar Maqdir, 1 Oktober lalu.

Dalam putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 19 September 2024, Surya Darmadi divonis pidana penjara 16 tahun dan wajib membayar denda Rp 1 miliar serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646 (dolar Singapura).

Uang tersebut merupakan hasil sita Kejaksaan Agung dari beberapa rekening perusahaan milik Surya Darmadi, antara lain: PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation. Kedua perusahaan itu baru ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi penyerobotan lahan sawit oleh PT Duta Palma Group pada Juli lalu.

Perihal kasus TPPU yang melibatkan PT Asset, penyidik telah menyita uang perusahaan sebanyak Rp 450 miliar. Namun kata Maqdir, nilai uang tersebut berbeda dengan uang PT Asset dan PT Darmex yang sudah disita Kejagung di perkara kasus Surya di PT Duta Palma.

Maqdir merinci penyitaan uang Surya Darmadi dari dua perusahaan tersebut, yakni Rp 1,5 triliun, US$ 11,4 juta dan SGD 646 dari PT Asset Pacific dan Darmex. Uang tersebut disita dari rekening mereka di Bank Mandiri. Kemudian Rp 544 miliar disita dari dua perusahaan yang sama melalui rekening PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan Rp 3 triliun disita dari PT Asset.

Advertising
Advertising

PT Darmex disebut menjadi tempat penyimpanan uang hasil kejahatan dari lima anak perusahaan Duta Palma yang mengoperasikan perkebunan sawit ilegal. Dari Darmex, uang hasil tindak pidana kejahatan itu kemudian dilalirkan ke PT Asset dan Surya Darmadi.

Selanjutnya penyidik sita uang PT Asset Rp 450 miliar...

<!--more-->

Dari aliran itu, penyidik menyita uang PT Asset sebesar Rp 450 miliar pada September 2024. Penyitaan ini soal kasus TPPU. PT Asset merupakan perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang properti. Sementara lima anak perusahaan Duta Palma lain yang terjerat kasus bergerak di bidang perkebunan.

Selain menuntut kelebihan bayar, Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya juga menuntut pengembalian sejumlah aset yang sudah disita jaksa. Seperti 4.445 meter persegi tanah dan bangunan di Jalan Bukit Golf Jakarta Selatan, 535 meter persegi di Pondok Pinang Kecamatan Jaksel. "Ketika uang pengganti lebih kecil dari nilai yang disita, maka tidak ada alasan menurut hukum untuk menyita kelebihannya," ujar Maqdir.

Kasus hukum Surya Darmadi berawal dari pembukaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut kemudian digarap tanpa izin oleh lima perusahaan yang merupakan anak usaha dari Duta Palma, sepanjang 2003-2022.

Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ada putusan Pengadilan. Mereka adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, PT dan PT Kencana Amal Tani. Kemudian ada dua tersangka baru dari korporasi, yakni PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations. Jadi total ada 7 perusahaan yang terlibat di kasus tindak pidana korupsi dan TPPU Duta Palma.

Kelebihan hasil sita aset Surya Darmadi baru akan dikembalikan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan terkait kejahatan yang dilakukan korporasi. Total uang Surya Darmadi yang telah disita Kejaksaan mencapai Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646 (dollar Singapur). Jumlah tersebut belum termasuk aset yang sudah disita Kejaksaan.

Sementara berdasarkan hasil keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 19 September 2024, Surya dikenakan pidana penjara 16 Tahun dan wajib bayar denda Rp 1 miliar serta mengganti kerugian negara Rp 2,2 triliun. Artinya ada kelebihan wajib bayar Surya dari aset dan nilai uang yang disita. "Itu kan baru perseorangannya, korporasinya kan belum," ujar Harli.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka di kasus Duta Palma pada 1 Agustus 2022. Atas kejahatannya itu, Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.

Pilihan Editor: Detik-detik Kapal Terbakar di Batam, Belasan Kru Berhasil Diselamatkan

Berita terkait

Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

6 jam lalu

Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara bos Duta Palma, Surya Darmadi, dan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Profil 10 Nama Calon Dewan Pengawas KPK, Kuasa Hukum Bos Duta Palma Minta Kejagung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

6 jam lalu

Top 3 Hukum: Profil 10 Nama Calon Dewan Pengawas KPK, Kuasa Hukum Bos Duta Palma Minta Kejagung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

Para calon Dewan Pengawas KPK ini akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Klaim Sita Rp372 Miliar dalam Kasus TPPU Duta Palma

13 jam lalu

Kejaksaan Agung Klaim Sita Rp372 Miliar dalam Kasus TPPU Duta Palma

Penyitaan ini berhubungan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Surya Darmadi Minta Kejaksaan Agung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

1 hari lalu

Kuasa Hukum Surya Darmadi Minta Kejaksaan Agung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

"Nilai uang yang disita sudah melebihi dari kewajiban yang diputus Mahkamah Agung," ujar Maqdir, kuasa hukum bos Duta Palma Surya Darmadi.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

2 hari lalu

Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

Penetapan PT Asset sebagai tersangka merupakan hasil perkembangan dari penyidikan terpidana Surya Darmadi, bos Duta Palma, dan Raja Thamsir Rachman.

Baca Selengkapnya

Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung membeberkan modus korupsi kasus Duta Palma Grup diiringi dengan TPPU yang melibatkan perusahaan dalam grup bisnis milik Surya Darmadi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

2 hari lalu

Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

Menurut Harli, Hendry Lie masih berobat di Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

2 hari lalu

Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

Dalam pengembangan kasus korupsi Duta Palma, Kejagung menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Aset Pasifik.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

Hakim tetap bisa panggil Mukti Juharsa dalam sidang kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah

3 hari lalu

Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah

JPU menyatakan Kejagung akan terus mencari Tetian Wahyudi bersama dengan aparat hukum lain.

Baca Selengkapnya