Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

Jumat, 4 Oktober 2024 09:59 WIB

Perusahaan pengelola air bersih di Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), disebut tetap menjalankan operasinya meski belum mengantongi izin, hingga Jumat, 30 Agustus 2024. Cr: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mencabut izin lokasi perairan PT Tiara Cipta Nirwana (PT TCN) di Gili Trawangan.

"KPK mengapresiasi langkah tegas dari Dirjen PRL KKP soal pencabutan izin lokasi perairan PT. TCN," kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Dengan pencabutan izin ini, KPK berharap ada langkah lebih lanjut dari KKP perihal kerugian lingkungan dampak dari kegiatan yang telah dilakukan PT Tiara Cipta Nirwana. Menurut Dian, KPK memberikan atensi khusus atas hal ini apalagi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengandalkan pendapatan dari sektor pariwisata dan merupakan destinasi wisata alam dunia yang mesti dijaga lingkungannya untuk sustainable tourism.

"Jangan sampai di balik pelanggaran tersebut ada mens rea bahkan berkelindan dengan TPK (tindak pidana korupsi)," ujarnya.

KPK juga mendukung pendekatan multidoor jika ditemukan pelanggaran sektoral lainnya.

Advertising
Advertising

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi mencabut izin lokasi perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Taman Wisata Perairan Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan.

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi, menyebut pencabutan izin itu dilakukan karena PT Tiara Cipta Nirwana melanggar administrasi dengan melakukan kegiatan di laut tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya.

"Benar. Mereka melakukan pelanggaran admin karena melakukan kegiatan di laut tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya," kata Wahyu kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Dalam surat yang diterima TEMPO, dengan kop surat Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut per tanggal 27 September 2024. Surat itu ditujukan kepada Direktur PT Tiara Cipta Nirwana.

Surat tersebut menyatakan bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8.1814/ΜΕΝ-KP/IX/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Surat Keputusan Pencabutan Izin Lokasi Perairan atas nama PT Tiara Cipta Nirwana.

Adapun nama perairan yang di maksud, yakni Kawasan Konservasi Perairan Nasional Taman Wisata Perairan Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan dengan luas 1,09 ha, serta jenis kegiatan, yakni kegiatan berusaha pemanfaatan air laut selain energi.

Keputusan terbit seusai menindaklanjuti hasil penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut terhadap izin lokasi perairan.

Surat diteken atas nama Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Plh. Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Arief Widianto.

Pilihan Editor: Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Berita terkait

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

15 menit lalu

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Bank BJB, KPK Enggan Ungkap Identitas 5 Tersangka

27 menit lalu

Korupsi di Bank BJB, KPK Enggan Ungkap Identitas 5 Tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta.

Baca Selengkapnya

Anak SBY, Adik AHY Jadi Wakil Ketua MPR, Rekam Jejak Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

29 menit lalu

Anak SBY, Adik AHY Jadi Wakil Ketua MPR, Rekam Jejak Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

Putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas terpilih sebagai Wakil Ketua MPR periode 2024-2029. Segini harta kekayaan adik AHY.

Baca Selengkapnya

ICW Sesalkan Pansel Loloskan Figur Bermasalah untuk Jadi Capim KPK

43 menit lalu

ICW Sesalkan Pansel Loloskan Figur Bermasalah untuk Jadi Capim KPK

Selama masa kepemimpinan Johanis Tanak di periode ini, ICW menyebut KPK kerap dipersepsikan negatif oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya

KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

1 jam lalu

KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

KPK menaksir omzet tambang emas ilegal di NTB mencapai triliunan per bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp 720 Miliar per Tahun di Lombok Barat

2 jam lalu

KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp 720 Miliar per Tahun di Lombok Barat

KPK bersama Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal beromset Rp 720 miliar per tahun di Lombok Barat.

Baca Selengkapnya

GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

3 jam lalu

GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

DPC GMNI Jakarta Selatan mempersoalkan 10 nama calon Dewas KPK yang lolos seleksi, salah satunya ada mertua Kiky Saputri.

Baca Selengkapnya

Istana Ungkap Alasan Seleksi Capim KPK Tetap Diproses Era Jokowi

6 jam lalu

Istana Ungkap Alasan Seleksi Capim KPK Tetap Diproses Era Jokowi

Istana menyebut Pansel KPK memang harus dibentuk oleh Presiden Jokowi agar memberikan waktu yang cukup.

Baca Selengkapnya

KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

6 jam lalu

KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

KKP mencabut izin PT Tiara Cipta Nirwana karena melanggar administrasi dengan melakukan kegiatan di laut tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan.

Baca Selengkapnya

KPK Beberkan Kontruksi Perkara Dugaan Korupsi APD di Kementerian Kesehatan

7 jam lalu

KPK Beberkan Kontruksi Perkara Dugaan Korupsi APD di Kementerian Kesehatan

KPK telah menahan dua tersangka, yakni PPK Puskris Kemenkes Budi Sylvana dan Dirut PT EKI Satrio Wibowo.

Baca Selengkapnya