Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

Editor

Febriyan

Rabu, 16 Oktober 2024 15:07 WIB

Yandi alias Alif terduga pelaku pencabulan dan pelecehan seksual belasan anak panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang yang masih buron. foto istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih belum dapat menangkap satu tersangka kasus pencabulan anak sekaligus pengurus Panti Asuhan Darussalam An’nur Tangerang, Yandi Supriyadi (29 tahun). Yandi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan sejak sepekan lalu, tepatnya 9 Oktober 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk menghubungi pihaknya jika mengetahui keberadaan Yandi. Dia menyatakan terdapat sejumlah saluran yang bisa digunakan masyarakat untuk memberi informasi kepada polisi.

“Apabila ada masyarakat yang mengetahui mohon menginformasikan kepada kepolisian setempat atau menghubungi 110, bisa juga DM ke kanal-kanal medsos yang kami punya, Polres Tangerang, kemudian Kota Metro atau kepolisian setempat yang ada di lokasi di mana kira-kira tersangka ini berada.” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Oktober 2024.

Ade juga memberikan peringatan kepada Yandi agar segera menyerahkan diri. Dia menegaskan tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya hingga Direktorat Reserse Kriminal Umum Mabes Polri terus melakukan pencarian. “Dan kami ingatkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Tangerang. Ketiganya adalah ketua yayasan Sudirman (49), serta Yusuf Bakhtiar (30) dan Yandi Supriyandi sebagai pengurus yayasan.

Advertising
Advertising

Polres Metro Tangerang telah menangkap dan menahan Sudirman dan Yusuf Bakhtiar sementara Yandi melarikan diri. Polisi pun telah menerbitkan surat dan menyebar poster Yandi. Yandi, menurut polisi, memiliki perawakan tubuh kurus tinggi, berkulit putih dengan alamat terakhir warga Gang Jahe Bojong, Kunciran Indah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Para pelaku dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.

Sampai saat ini terdapat sedikitnya 26 korban pencabulan, bertambah dari sebelumnya hanya 11 korban. Sejumlah korban belakangan mengaku ikut menjadi korban setelah kasus ini terungkap. Jumlah itu pun masih sangat mungkin bertambah. Kementerian Sosial pun menyatakan Panti Asuhan Darussalam An'nur tak memiliki izin.

Berita terkait

Alexander Marwata Klaim Pertemuan dengan Eko Darmanto Diketahui Firli Bahuri

1 jam lalu

Alexander Marwata Klaim Pertemuan dengan Eko Darmanto Diketahui Firli Bahuri

Alexander Marwata memberitahu Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri bahwa ia akan bertemu dengan Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

2 Hari Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak 768 Pelanggaran

2 jam lalu

2 Hari Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak 768 Pelanggaran

Polda Metro Jaya menyatakan menemukan 768 pelanggaran dalam 2 hari gelaran Operasi Zebra Jaya 2024. Tak semuanya mendapatkan sanksi berupa tilang.

Baca Selengkapnya

Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

3 jam lalu

Olla Ramlan Laporkan Akun Tiktok dan Instagram soal Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Olla Ramlan melaporkan sebuah akun di media sosial TikTok dan Instagram ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

4 jam lalu

Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

Dua tersangka pencabulan di panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak alami gangguan kejiwaan berdasar hasil tes psikologi.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Ajukan Praperadilan

6 jam lalu

Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Ajukan Praperadilan

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 21 Oktober 2024 mendatang di PN Singkawang.

Baca Selengkapnya

5 Drama Korea yang Dibintangi Park Ha Na, Bintang My Merry Marriage

7 jam lalu

5 Drama Korea yang Dibintangi Park Ha Na, Bintang My Merry Marriage

Sebelum membintangi My Merry Marriage, Park Ha Na pernah mendapat peran di sejumlah drama Korea.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

12 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

Alexander Marwata mengaku dirinya tak mengenal Eko Darmanto yang adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Polisi 9 Jam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dicecar 24 Pertanyaan

19 jam lalu

Diperiksa Polisi 9 Jam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dicecar 24 Pertanyaan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke polisi karena bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

1 hari lalu

Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

Sampai dengan saat ini, Dewas KPK belum memeriksa Alexander Marwata ihwal pertemuan dengan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata mengatakan tidak ada keuntungan yang didapatnya atas pertemuan tersebut, begitu pula Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya