Keluarga Siswa Korban Penganiayaan Kakak Kelas di Madrasah Aliyah Tebet Akan Gugat Pihak Sekolah
Reporter
Dian Rahma Fika
Editor
Iqbal Muhtarom
Minggu, 20 Oktober 2024 06:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga AAP, 16 tahun, siswa yang menjadi korban penganiayaan di sebuah madrasah aliyah (MA) di Tebet, sedang menyiapkan gugatan kepada pihak sekolah karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyelidikan.
"Kita akan coba gugat, minta pertanggungjawaban dari pihak sekolah," ujar kuasa hukum keluarga korban, Saut Hamongan, ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Oktober 2024. Sekolah dinilai bertanggung jawab terhadap penganiayaan yang diduga dilakukan oleh senior AAP di saat jam pembelajaran aktif berlangsung.
Sekolah yang tidak memberikan akses pengacara untuk menemui para siswa yang menjadi saksi, dianggap sebagai tindakan menutup-nutupi fakta. Pembatasan akses itu juga dinilai sebagai indikasi pihak sekolah ingin lepas tangan. "Gugatan perbuatan melawan hukum pastinya," ucap Saut menjelaskan jenis gugatan yang akan dilayangkan kepada sekolah.
Kondisi korban yang kini masih dirawat di RSUD Budhi Asih akibat cedera otak berat juga menjadi dasar gugatan itu. "Dan apa kerugian-kerugian yang dialami oleh korban baik sekarang dari biaya rumah sakit maupun yang akan datang," kata Saut sambil menekankan korban bisa kehilangan masa depan akibat didiagnosis mengalami kecacatan.
Rencana gugatan itu telah dikoordinasikan dengan keluarga korban penganiayaan. Kini, kata Saut, ia bersama tim kuasa hukum sedang mempersiapkan bukti-bukti yang bisa mendukung tuntutan. "Sejauh ini masih berupa foto-foto kondisi korban, rekap biaya yang sudah keluar, dan juga bukti-bukti chat pelaku dengan teman-temannya dan korban," tutur Saut merincikan bukti yang dikantongi.
Selain bukti yang telah disebutkan, pihak korban masih menunggu hasil visum dan surat keterangan kondisi korban yang belum diberikan oleh pihak RSUD Budhi Asih. Rencananya, kedua dokumen itu akan melengkapi berkas persiapan untuk menggugat pihak sekolah ke pengadilan.
Pilihan Editor: Penganiayaan Siswa Madrasah Aliyah di Tebet, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan CCTV Sekolah yang Rusak