Polda NTT Diduga Membohongi Publik, Rudy Soik Bersiap Melapor ke Mabes Polri

Reporter

Yohanes Seo

Editor

Suseno

Senin, 21 Oktober 2024 09:14 WIB

Brigadir Rudi Soik. TEMPO/Jhon Seo

TEMPO.CO, Kupang - Inspektur Dua Rudy Soik akan melaporkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Ariasandy ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Laporan ini didasarkan atas dugaan penyebaran berita hoax atas 12 laporan polisi terhadap Rudi Soik. Laporan yang sama juga ditujukan untuk Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT, Komisaris Besar Robert Anthoni Sormin. "Benar, saya akan laporkan terkait pembohongan publik ke Mabes Polri," kata Rudi Soik kepada Tempo, Senin, 21 Oktober 2024.

Rudi Soik melalui kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen, menilai Polda NTT tidak profesional dalam memberikan keterangan kepada publik. "Saya sendiri yang turun dengan membawa data dari 2014, karena saat itu saya sebagai kuasa hukumnya, jadi saya tahu persis kasusnya," ujar Ferdy.

Ferdy membantah pernyataan yang disampaikan Polda NTT tentang 12 laporan polisi yang menjerat Rudy Soik. Adapun 12 laporan itu adalah sebagai berikut:
- Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015 : Putusan bebas.
- Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2015: Teguran tertulis.
- Laporan Polisi Nomor LP/18/XI/2015: Hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
- Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015: Teguran tertulis.
- Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: Hukuman tunda pendidikan selama satu bulan.
- Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: Tutup Perkara (Tupra).
- Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan).
- Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.

Laporan-laporan itulah yang belakangan diklaim menjadi dasar pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Rudy Soik. Padahal, kata Ferdy, pada 13 November 2014 hingga Maret 2015, Rudy Soik sedang ditahan di rumah tahanan atas tuduhan penganiayaan. Adapun kasus ini terjadi saat Rudy Soik membongkar mafia perdagangan orang yang diduga melibatkan Polda NTT. "Bagaimana mungkin melaporkan seseorang yang sedang berada di penjara," katanya. "Bagaimana dia diperiksa dan disidang. Ini pembohongan publik yang mengada-ada."

Menurut Ferdy, semua laporan itu sengaja dibuat oleh Polda NTT untuk membunuh karakter Rudy Soik. Tujuannya semata agar Rudy Soik tidak mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga melibatkan anggota polri. Padahal dalam menyelidiki penyaluran BBM bersubsidi tersebut Rudy Soik mendapat perintah dari Kapolresta Kupang Kota, Komisaris Besar Aldinan Manurung. "Sejumlah laporan menggunakan tipe A yang dibuat oleh polisi, sehingga menurut saya ini ada indikasi kriminalisasi," ujar Ferdy.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan dalam penyelidikan kasus BBM itu, Rudy Soik telah menginterogasi Ahmad Ansar karena membeli BBM secara ilegal. Ahmad kemudian menyebut nama Algajali Munandar. Rekaman pemeriksaan itu sudah dikantongi oleh tim pengacara. Sebelum penyelidikan mengarah pada nama itu, Rudy Soik justru dikenakan sanksi pemecatan.

"Setelah pelantikan presiden, saya komunikasi dengan kawan-kawan di Komnas HAM, YLBHI, dan LPSK supaya kami bawa semua rekaman itu ke Mabes Polri baru buka di sana agar jangan bilang klien saya tidak lakukan interogasi terhadap dia (Ahmad Ansar)," katanya.

Ferdy menantang Polda NTT untuk menyelidiki mafia BBM yang telah diungkap oleh Rudi Soik. Sehingga tidak lagi membuat Rudi Soik seolah-olah membuat pelanggaran yang berat. Apalagi masih banyak pemain-pemain BBM ilegal yang masih berkeliaran. Mereka kebanyakan beroperasi di di Atambua, Kabupaten Belu.

Sebelumnya, Polda NTT memecat Rudy Soik katerena dinilai melanggar kode etik ketika memasang garis polisi dalam penyelidikan kasus BBM bersubsidi untuk nelayan. Namun belakangan, Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy mengklaim, sanksi yang diberikan bukan didasari atas pemasangan garis polisi melainkan laporan-laporan yang diterima Bidang Propam.

"Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas. tujuh kasus di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," kata Ariasandy dalam keterangan tertulis pekan lalu.

Berita terkait

Rudy Soik Minta Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Transparan

1 jam lalu

Rudy Soik Minta Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Transparan

Rudy Soik merasa mendapat diskriminasi dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik .

Baca Selengkapnya

Polda NTT Bantah Ipda Rudy Soik Dipecat karena Bongkar Mafia BBM, Singgung 12 Pelanggaran Kode Etik

3 hari lalu

Polda NTT Bantah Ipda Rudy Soik Dipecat karena Bongkar Mafia BBM, Singgung 12 Pelanggaran Kode Etik

Polda NTT menyatakan Ipda Rudy Soik tak hanya melanggar kode etik saat menyelidiki kasus mafia BBM saja

Baca Selengkapnya

Persatuan Gereja Indonesia Minta Kapolri Meninjau Ulang Pemecatan IPDA Rudy Soik, Polisi yang Bongkat Kasus Mafia BBM

4 hari lalu

Persatuan Gereja Indonesia Minta Kapolri Meninjau Ulang Pemecatan IPDA Rudy Soik, Polisi yang Bongkat Kasus Mafia BBM

Propam Polri menyatakan, pemecatan IPDA Rudy Soik adalah wewenang Polda NTT.

Baca Selengkapnya

Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

4 hari lalu

Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

Propam Polda NTT menurunkan tim untuk menginvestigasi kasus penganiayaan Pemred Floresa saat meliput unjuk rasa penolakan proyek geothermal.

Baca Selengkapnya

Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

4 hari lalu

Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyatakan kepolisian telah menerima permohonan banding Ipda Rudy Soik.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

6 hari lalu

Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.

Baca Selengkapnya

Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

6 hari lalu

Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

Ipda Rudy Soik akan melawan pemecatan dirinya sebagai polisi. Menurit dia putusan PTDH dalam sidang kode etik adalah putusan yang menjijikkan.

Baca Selengkapnya

Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

6 hari lalu

Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

Ipda Rudy Soik bertugas atas dasar Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kapolresta Kupang.

Baca Selengkapnya

Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT karena Ungkap Kasus Mafia BBM

6 hari lalu

Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT karena Ungkap Kasus Mafia BBM

Ipda Rudy Soik resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) Polda NTT karena dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Baca Selengkapnya

Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik jadi Sorotan

6 hari lalu

Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik jadi Sorotan

Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik menjadi titik api baru yang menyorot dugaan korupsi dan penyelewengan kewenangan dalam tubuh Polri.

Baca Selengkapnya