Soal Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Sudah Periksa 26 Saksi
Reporter
Ervana Trikarinaputri
Editor
Linda novi trianita
Selasa, 22 Oktober 2024 08:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pertemuan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pihak berperkara yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyelidik telah memeriksa puluhan saksi sejak April hingga Oktober 2024.
“Di tahap penyelidikan dalam penanganan perkara aquo, sampai dengan saat ini, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.
Ia menjelaskan dalam penanganan perkara a quo, kepolisian telah memeriksa empat pegawai KPK, termasuk Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini. Selain itu, Itjen Kemenkeu pun telah memenuhi panggilan penyelidik. Kepolisian, kata Ade Safri, juga berkoordinasi dengan para ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
Polda Metro Jaya telah memeriksa Eko Darmanto sebanyak dua kali. Sementara Alexander Marwata juga sudah menghadiri pemanggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa pagi, 15 Oktober 2024.
Ade Safri menyampaikan saat ini upaya penyelidikan masih berlangsung. Polda Metro Jaya masih melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap saksi lainnya. Penyelidikan ini ditangani oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus. Upaya tersebut sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024.
Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Dia diduga melanggar Pasal 36 UU KPK imbas pertemuannya dengan Eko Darmanto yang ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh lembaga antirasuah itu. Laporan berupa aduan masyarakat itu teregister dengan nomor LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.
Tak hanya itu, Alexander Marwata juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK pada 27 September 2024, atas peristiwa yang sama. Dalam laporan itu disebut Alex telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Periksa Direktur LHKPN KPK soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto