Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didatangi Puluhan Provost Polda NTT yang Hendak Jemput Paksa, Rudy Soik: Katanya Perintah Kapolda

image-gnews
Ipda Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Rumah Ipda Rudy Soik di Kupang, Musa Tenggara Timur, didatangi sekitar 20 personel Provost Polda NTT yang hendak menjemput paksa pada Senin petang pukul 17.00 WITA.  

"Ada sekitar 20 anggota datang untuk penangkapan saya," kata Rudy kepada Tempo, Senin malam, 21 Oktober 2024.

Menurut polisi yang dipecat setelah membongkar mafia BBM ilegal itu, puluhan provost tersebut tidak membawa surat tugas atau surat perintah penangkapan. Mereka mengklaim diperintahkan langsung oleh Kapolda NTT untuk menjemput Rudy.

"Tidak ada dasar untuk penangkapan. Katanya perintah Kapolda," katanya.

Kedatangan puluhan polisi ini memicu ketegangan, karena Rudy saat itu sedang bersama anak-anaknya. Sempat terjadi perdebatan antara polisi yang hendak menjemput paksa Rudy dengan pengacaranya. Mereka berdebat mengenai legalitas penjemputan yang dilakukan tanpa dokumen resmi.

Sekitar pukul 18.30 WITA, rombongan polisi akhirnya meninggalkan tempat tanpa membawa Rudy Soik setelah gagal menunjukkan dasar hukum yang jelas. 

Sebelumnya, Rudy Soik telah mengajukan banding atas sanksi pemecatan dirinya. Ia meminta sidang banding nanti digelar terbuka untuk publik agar transparan. Permintaan ini diajukan karena dia merasa mendapat perlakuan diskriminasi oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur.

"Terhadap  kasus saya, Kapolda NTT Daniel Silitonga belum membaca banding saya saja, sudah terlebih dahulu menyatakan ke publik bahwa saya tidak pantas dipertahankan,” ujar Rudy kepada Tempo pada Senin, 21 Oktober 2024. "Ini menandakan kepentingan tendensius."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mengantisipasi adanya campur tangan dari Kapolda , Rudy meminta agar sidang bandingnya nbisa diakses oleh masyarakat umum. “Saya meminta sidang dibuka secara transparan dan terbuka biar masyarakat mengetahuinya,” ucap dia. 

Kasus ini berawal dari keputusan Polda NTT memecat Rudy melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024. Keputusan ini diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik ketika menangani dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.  

"Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar dengan pemasangan police line di lokasi Ahmad Anshar dan Algajali Munandar,” bunyi dalam putusan Nomor: PUT/38/X/2024.

Belakangan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Rudy Soik mendapat sorotan dari publik karena dinilai janggal. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyebut pemecatan Rudy bukan hanya karena memasang garis polisi di kasus itu saja, tapi ada 12 pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Rudy.

“Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Pilihan Editor: Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ipda Rudy Soik Sebut Pelanggaran yang Diklaim Polda NTT Baru Dilaporkan Usai Kasus Mafia BBM

7 jam lalu

Rudi Soik (tengah). TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Sebut Pelanggaran yang Diklaim Polda NTT Baru Dilaporkan Usai Kasus Mafia BBM

Kuasa hukum Rudy Soik mengatakan, semua laporan pelanggaran itu diajukan setelah kasus pemasangan garis polisi, pada 27 Juni 2024.


Rudy Soik Minta Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Transparan

14 jam lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) berada dalam ruangan Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. TEMPO/Jhon Seo
Rudy Soik Minta Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Transparan

Rudy Soik merasa mendapat diskriminasi dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik .


Polda NTT Diduga Membohongi Publik, Rudy Soik Bersiap Melapor ke Mabes Polri

18 jam lalu

Brigadir Rudi Soik. TEMPO/Jhon Seo
Polda NTT Diduga Membohongi Publik, Rudy Soik Bersiap Melapor ke Mabes Polri

Inspektur Dua Rudy Soik bakal melaporkan Polda NTT ke Mabes Polri karena diduga menyebarkan berita bohong atas 12 laporan polisi.


Polda NTT Bantah Ipda Rudy Soik Dipecat karena Bongkar Mafia BBM, Singgung 12 Pelanggaran Kode Etik

3 hari lalu

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Polda NTT Bantah Ipda Rudy Soik Dipecat karena Bongkar Mafia BBM, Singgung 12 Pelanggaran Kode Etik

Polda NTT menyatakan Ipda Rudy Soik tak hanya melanggar kode etik saat menyelidiki kasus mafia BBM saja


Persatuan Gereja Indonesia Minta Kapolri Meninjau Ulang Pemecatan IPDA Rudy Soik, Polisi yang Bongkat Kasus Mafia BBM

4 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Persatuan Gereja Indonesia Minta Kapolri Meninjau Ulang Pemecatan IPDA Rudy Soik, Polisi yang Bongkat Kasus Mafia BBM

Propam Polri menyatakan, pemecatan IPDA Rudy Soik adalah wewenang Polda NTT.


Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

4 hari lalu

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

Propam Polda NTT menurunkan tim untuk menginvestigasi kasus penganiayaan Pemred Floresa saat meliput unjuk rasa penolakan proyek geothermal.


Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

4 hari lalu

Rudy Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyatakan kepolisian telah menerima permohonan banding Ipda Rudy Soik.


Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

6 hari lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.


Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

6 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

Ipda Rudy Soik akan melawan pemecatan dirinya sebagai polisi. Menurit dia putusan PTDH dalam sidang kode etik adalah putusan yang menjijikkan.


Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

7 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Pasang Garis Polisi di TKP Mafia BBM Kupang

Ipda Rudy Soik bertugas atas dasar Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kapolresta Kupang.