TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Isnaini, ihwal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Isnaini adalah satu dari empat pegawai KPK yang hadir memenuhi panggilan penyelidik.
"Empat orang pegawai KPK lain hadir memenuhi undangan klarifikasi oleh tim penyelidik dan telah memberikan keterangan tambahannya pada Jumat, 18 Oktober 2024," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 21 Oktober 2024.
Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik kini fokus mendalami dugaan pelanggaran pidana dalam pertemuan tersebut. "Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengklarifikasi 26 orang," kata Ade Safri.
Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka korupsi. Dia diduga melanggar Pasal 36 UU KPK imbas pertemuannya dengan Eko Darmanto yang ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh lembaga antirasuah itu. Laporan berupa aduan masyarakat itu teregister dengan nomor LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.
Tidak hanya itu, Alexander Marwata juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK pada 27 September 2024, atas peristiwa yang sama. Dalam laporan itu disebut Alex telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Laporan ini dilayangkan oleh Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe. Menurut pelapor, pertemuan tersebut masuk ranah pidana karena melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Alex juga disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 3 Tahun 2021. Raja mengatakan seharusnya tidak perlu ada hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.
Menurut dia, Alexander Marwata harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. Namun, hal itu dibantah oleh Alex karena pertemuan pada pada 9 Maret 2023 di Gedung Merah Putih KPK itu berlangsung sebelum Eko Darmanto menjadi tersangka di KPK. Pada saat itu, belum ada sprinlidik terhadap Eko.
Meski demikian, pertemuan itu berlangsung setelah Eko menjadi sorotan karena pamer kekayaannya atau flexing di media sosial dan akhirnya dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta pada 2 Maret 2023.
Alexander Marwata juga beralasan, saat itu Eko minta bertemu pimpinan KPK karena hendak mengadukan kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai. Dalam pertemuan itu, Alex didampingi oleh dua orang staf pengaduan masyarakat (Dumas) dan sudah melaporkannya ke pimpinan yang lain.
Pilihan Editor: Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya Beri Satu Kalung Liontin Kunci, Kejagung Sita 141 Perhiasannya