Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda, Hakim Minta Penemu Novum Baru Disumpah

image-gnews
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo memutuskan sidang pada hari ini ditunda lantaran penemu bukti baru atau novum yang diajukan oleh pihak Jessica harus disumpah terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut.

"Ya ditunda, saksi penemu novum tidak hadir dan harus disumpah dulu," kata Zulkifli kepada Tempo saat dihubungi Senin, 21 Oktober 2024.

Dia menyebut, sidang ditunda selama sepekan hingga Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut hakim, pihak yang menemukan novum baru tersebut harus dihadirkan untuk disumpah sebelum persidangan bisa dilanjutkan. Hakim juga masih menunggu kelengkapan berkas untuk sidang PK Jessica. "Selain itu surat kuasa pemohon harus diubah, karena masih ada nama Pak Otto yang sudah mengundurkan diri," ujar Zulkifli.

Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyatakan telah membawa novum baru ke dalam persidangan, namun pihak yang menemukan bukti tersebut belum hadir untuk menjalani proses sumpah. Hidayat mengacu pada pengalaman persidangan PK di Pengadilan Negeri Cirebon, di mana saksi yang menemukan novum disumpah pada saat pemeriksaan, bukan di awal persidangan.

“Saat itu, memori PK dibacakan terlebih dahulu, baru kemudian disumpah saat akan menyampaikan keterangan,” tutur Hidayat sebagaimana dikutip dari Antara.

Meski demikian, tim kuasa hukum Jessica akan mengikuti arahan majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Jessica Kumala Wongso, yang hadir di ruang sidang, mengatakan gugup menghadapi sidang PK setelah bertahun-tahun tidak masuk ke ruang pengadilan. “Tapi status saya sekarang sudah berbeda, sudah tidak ditahan. Jadi setidaknya lebih baik daripada masa lalu,” kata Jessica dengan suara bergetar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Meski telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, Jessica terus mengajukan PK karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut. 

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica yang sebelumnya mengajukan permohonan PK, menyatakan pihaknya menemukan novum berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian pembunuhan Mirna. Selain itu, Otto menilai adanya kekeliruan dalam putusan hakim terdahulu yang mendasari pengajuan PK ini.

Menurut Otto, Jessica bertekad untuk membersihkan namanya meskipun sudah bebas bersyarat. "Jessica ingin membantah tuduhan dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dia tidak bersalah. Ini soal nama baik, harkat, dan martabat Jessica," ujar Otto. 

Permohonan PK adalah hak hukum yang diberikan kepada setiap terpidana yang merasa tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Otto mengatakan, PK ini bertujuan agar Jessica mendapatkan keadilan penuh dan hak-haknya dilindungi.

Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032. Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Meski bebas dari tahanan, Jessica Wongso tetap berharap agar permohonan PK yang diajukannya dapat mengembalikan nama baiknya di mata publik dan hukum. Sidang PK Jessica akan dilanjutkan pada 29 Oktober mendatang.

Pilihan Editor: Yusril Ihza Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata KontraS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Kanada-India Saling Usir Diplomat, PM Trudeau Tuding New Delhi Dalangi Kekerasan

4 hari lalu

Perdana Menteri India Narendra Modi mengulurkan tangannya untuk berjabat tangan dengan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau saat kesempatan berfoto menjelang pertemuan mereka di Hyderabad House di New Delhi, India, 23 Februari 2018. REUTERS/Adnan Abidi/File Photo
Setelah Kanada-India Saling Usir Diplomat, PM Trudeau Tuding New Delhi Dalangi Kekerasan

PM Justin Trudeau menuduh New Delhi mendalangi kekerasan di negaranya, setelah Kanada-India saling mengusir diplomat


Deretan Tanggapan Pemimpin Dunia Atas Aksi Israel di RS Al-Aqsa

4 hari lalu

Lengan seorang anak Palestina yang tewas tergeletak di bawah reruntuhan rumah yang terkena serangan Israel, di tengah konflik Israel-Hamas, di Kota Gaza, 16 Oktober 2024. Tujuh dari mereka yang tewas telah dipindahkan, dan enam masih terkubur di bawah reruntuhan. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Deretan Tanggapan Pemimpin Dunia Atas Aksi Israel di RS Al-Aqsa

Tanggapan global terhadap aksi Israel di RS Al-Aqsa memperlihatkan kecaman dan seruan luas untuk keadilan bagi para korban.


Pria Bersenjata Ditangkap di Dekat Kampanye Donald Trump

7 hari lalu

Kandidat Presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump mengenakan perban telinga saat menghadiri Konvensi Nasional Partai Republik (RNC), di Fiserv Forum di Milwaukee, Wisconsin, AS, 18 Juli 2024. Donald Trump mengenakan perban telinga setelah terkena tembakan saat berkampanye pada 13 Juli 2024 lalu. REUTERS/Andrew Kelly
Pria Bersenjata Ditangkap di Dekat Kampanye Donald Trump

Seorang pria bersenjata berada di dekat tempat kampanye Donald Trump. Ia ditangkap atas dakwaan kepemilikan senjata api.


5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

8 hari lalu

Geng Los Choneros yang dipimpin Adolfo Macias telah menjadi kartel paling menakutkan di Ekuador, dan memiliki hubungan dengan organisasi kriminal di Kolombia dan Meksiko, termasuk kartel Sinaloa. Geng itu dikenal menjalani bisnis pembunuh bayaran, perdagangan narkoba, perdagangan mikro, pemerasan dan perampokan. Foto: Istimewa
5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

Perdagangan narkoba ilegal telah lama menjadi salah satu ancaman terbesar bagi keamanan global. Kartel narkoba beroperasi dengan kekerasan ekstrem, mempengaruhi kehidupan jutaan orang


Jessica Wongso Mengajukan PK: Deretan Alasan yang Disampaikan Pengacaranya

10 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Mengajukan PK: Deretan Alasan yang Disampaikan Pengacaranya

Pendaftaran PK, yang diajukan oleh, Jessica Wongso, bertepatan dengan tanggal ulang tahunnya, 9 Oktober


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

10 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

11 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

11 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

11 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

11 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024