Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM
Reporter
Dinda Shabrina
Editor
Linda novi trianita
Selasa, 22 Oktober 2024 09:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo menyoroti pemecahan Kementerian Hukum dan HAM, menjadi Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM di bawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM. Pemisahan kementerian tersebut menentukan nasib kerja perlindungan saksi dan korban yang selama ini dilakukan oleh LPSK.
Antonius berharap pemecahan kementerian itu dapat mengefektifkan penyelesaian perkara dan kerja-kerja LPSK. “Pemecahan kementerian ini tentu diharapkan menjadi percepatan segala bentuk koordinasi dan efektivitas dalam memaksimalkan penyelesaian perkara, perlindungan saksi dan korban serta pemulihan korban tindak pidana,” kata Antonius di Jakarta, Senin, 22 Oktober 2024.
LPSK, kata dia, menitipkan harapan besar pada pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan kerja-kerja perlindungan saksi dan korban yang sudah terbangun pada pemerintahan sebelumnya.
“(Presiden) Prabowo memiliki strategi dan visi-misi dalam pemerintahannya dengan memecah beberapa Kementerian. LPSK turut memberi perhatian atas pembagian kementerian tersebut terutama yang terkait dengan kerja-kerja perlindungan LPSK,” pungkasnya.
Pemecahan Kementerian Hukum dan HAM, lanjut dia, diharapkan menjadi upaya untuk lebih fokus dalam penegakan hukum dan pemulihan korban pelanggaran HAM. Menurut Antonius, para menteri yang ditunjuk untuk mengampu kementerian tersebut cukup memiliki pengalaman. Karena itu, ia berharap kinerja perlindungan saksi dan korban dan penegakan hukum bisa lebih baik.
Terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran HAM yang berat, lanjut Antonius, LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenko Hukum dan HAM, dan/atau Kemenko Polkam. “Dahulu, dalam konteks pemulihan PHB, koordinasi LPSK dengan Menkopolhukam. Kini diharapkan lebih efektif. Kami berharap kabinet yang sekarang ingin melanjutkan pemulihan korban PHB, khususnya 12 peristiwa yang sudah ditetapkan (Presiden) Jokowi sebagai PHB,” ujar Antonius.
Antonius juga optimis sinergitas akan terus terjalin dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya menjadi bagian dari Kemenkumham—kini menjadi Kementerian Hukum, khususnya dalam pengundangan dan/atau finalisasi pembahasan peraturan terkait perlindungan saksi dan korban, seperti PP Justice Collaborator dan PP Dana Bantuan Korban.
Pilihan Editor: Tak Mau Dihadiahi Tas dan Perhiasan, Sandra Dewi dapat iPhone Setiap Tahun dari Harvey Moeis