Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Bebas Berkeliaran, Warga Wanakerta Terintimidasi

Reporter

Joniansyah

Editor

Suseno

Rabu, 23 Oktober 2024 12:21 WIB

Ending dan anaknya, Nurmalia, yang menjadi korban pemalsuan surat tanah di Wanakerta, Tangerang. TEMPO / JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Tangerang - Sejumlah warga Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, mempertanyakan penanganan kasus pemalsuan surat tanah yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa Wanakerta,Tumpang Sugian. Sebab, warga melihat Tumpang yang pernah ditahan polisi saat ini sudah bebas berkeliaran. "Kami sudah habis habisan mencari keadilan, menuntut hak kami yang diserobot, kok bisa dia bebas bahkan jadi Kades lagi?," kata Nurmalia pada Rabu 23 Oktober 2024.

Nurmalia adalah salah satu korban pemalsuan yang turut melaporkan Tumpang ke polisi. Ia merasa kecewa melihat Tumpang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, bisa bebas dengan cepat. Kemunculan Tumpang itu membuat Nurmalia terintimidasi. Apalagi dia sempat mendengar kalimat-kalimat ancaman dari sejumlah pendukung Tumpang.

Nurmalia mengaku putus asa. Dia merasa terjebak dalam lingkaran mafia tanah yang sulit untuk ditembus. "Bagi kami orang awam, Tumpang sudah jelas memalsukan surat tiga bidang tanah, barang buktinya sudah ada," katanya. "Tapi kenapa dia bisa dikeluarkan dari penjara?"

Sebagai pelapor dan korban, Nurmalia sudah protes dan menanyakan langsung kepada penyidik tentang bebasnya Tumpang. "Saat itu penyidik bilang kalau Tumpang diberikan penangguhan penahanan karena sakit," katanya. "Tapi ternyata dia tidak sakit, buktinya sehari setelah ditangguhkan penahanan, dia sudah berkeliling desa pakai pakaian dinas."

Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin mengatakan akan mengecek aktivitas Tumpang Sugian setelah mendapat penangguhan penahanan.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polda Banten pada 2 September 2024, Tumpang telah dinonaktifkan sebagai kepala desa Wanakerta. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjuk Yayan Rochiyan sebagai Pelaksana tugas Kades Wanakerta.

Advertising
Advertising

Menurut Mirodin, Polda Banten menangguhkan penahanan Tumpang Sugian pada 23 September 2024 dengan pertimbangan kesehatan. Saat itu, Tumpang mengeluh sesak nafas dan dilarikan ke RS Bhayangkara Polri Serang. "Mengeluh sakit dan sempat pingsan," kata Mirodin.

Tumpang sudah 20 hari ditahan di Polda Banten karena diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah. Namun saat menjalani penahanan, Tumpang mengeluh sakit. Ia sempat menjalani perawatan di RS Mayapada.

Perjalanan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tumpang Sugian

Kades Wanakerta nonaktif tersebut ditangkap pada 2 September 2024 dan sempat ditahan di Polda Banten selama 20 hari. Polisi menjerat Tumpang dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengungkap motif dan modus yang dilakukan tersangka Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dian mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujar Dian.

Dian menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban, Nurmalia pemilik 3 bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta yang diduga diserobot kepala desanya sendiri.

Nurmalia mengetahui jika surat kepemilikan tanah seluas 4000 meter itu berganti nama Tumpang ketika mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. "Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” kata Dian.

Pada sekitar maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil ternyata 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama Tumpang Sugian yang terbit melalui program ajudikasi PTSL 2022.

Dian mengatakan, diduga proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu. “Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu," kata Dian.

Berita terkait

Tiga Pesan Prabowo untuk Nusron Wahid: Penataan Konsesi hingga Pemberantasan Mafia Tanah

1 hari lalu

Tiga Pesan Prabowo untuk Nusron Wahid: Penataan Konsesi hingga Pemberantasan Mafia Tanah

Presiden Prabowo Subianto memberikan tiga pesan kepada Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Selengkapnya

AHY Sebut Rasa Empatinya Terasah saat Jadi Menteri ATR/BPN

1 hari lalu

AHY Sebut Rasa Empatinya Terasah saat Jadi Menteri ATR/BPN

AHY berujar hatinya tergerak setelah mendengar keluhan masyarakat yang menjadi korban mafia tanah saat menjadi Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Dosen Piano di Kampus Swasta Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Selama Bertahun-tahun

2 hari lalu

Dosen Piano di Kampus Swasta Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Selama Bertahun-tahun

MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswanya selama bertahun-tahun

Baca Selengkapnya

AHY: Kementerian ATR/BPN Ungkap Mafia Tanah di Bandung, Kerugian Negara Senilai Rp 3,65 Triliun

4 hari lalu

AHY: Kementerian ATR/BPN Ungkap Mafia Tanah di Bandung, Kerugian Negara Senilai Rp 3,65 Triliun

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kasus di Bandung telah mengakibatkan kerugian senilai Rp 3,65 triliun.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Mensos Saifullah Yusuf Janji Segera Revisi Permensos

5 hari lalu

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Mensos Saifullah Yusuf Janji Segera Revisi Permensos

Mensos Saifullah Yusuf akan segera merevisi Permensos soal Lembaga Kesejahteraan Sosial yang salah satunya mengatur soal panti asuhan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

7 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

Polisi masih memburu pelaku pencabulan anak di panti asuhan Darussalam An'nur. Buron bernama Yandi Supriyadi berusia 29 tahun

Baca Selengkapnya

Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

7 hari lalu

Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

Dua tersangka pencabulan di panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak alami gangguan kejiwaan berdasar hasil tes psikologi.

Baca Selengkapnya

AHY Ungkap Dua Kasus Pertanahan di Bekasi, Potensi Kerugian Capai Rp183 Miliar

7 hari lalu

AHY Ungkap Dua Kasus Pertanahan di Bekasi, Potensi Kerugian Capai Rp183 Miliar

AHY menerangkan, tindak pidana pertanahan pertama dilakukan oleh lima orang tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli.

Baca Selengkapnya

Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Bekasi, AHY: Kerugian Rp 7,9 Miliar

8 hari lalu

Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Bekasi, AHY: Kerugian Rp 7,9 Miliar

2 kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi terungkap. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kasus ini menelan kerugian Rp 7,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Mensos Setuju Semua Aset Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'Nur Disita

8 hari lalu

Mensos Setuju Semua Aset Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'Nur Disita

Uang donasi itu diduga diselewengkan oleh tersangka sekaligus pemiliki Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Sudirman, untuk membeli aset dan membiayai gaya hidupnya.

Baca Selengkapnya