Polri: Pembentukan Kortastipidkor Tunggu Perpol

Rabu, 23 Oktober 2024 12:59 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) masih menunggu Peraturan Kepolisian (Perpol). Menurut Sandi, Perpol tersebut akan mengatur penyelarasan lintas sektoral dengan kementerian dan lembaga lainnya.

“Akan dibuatkan Perpolnya dulu dengan mengharmonisasi dengan kementerian lembaga terkait, baik untuk Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara), Menkeu (Menteri Keuangan), Kumham (Menteri Hukum dan HAM), dan lain sebagainya,” kata Sandi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Sandi berujar kepolisian juga sedang menyiapkan struktur organisasi Kortastipidkor sambil menunggu Perpol terbit. “Ya, bisa berjalan dua-duanya iringan untuk masalah dua-duanya (Perpol dan struktur),” ucap Sandi.

Menurut Sandi, pembentukan Kortastipidkor merupakan upaya Polri untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia berharap Indonesia bisa semakin dengan menjadi negara yang bebas korupsi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan terdiri dari tiga direktorat. Presiden Joko Widodo sebelumnya membentuk Kortastipidkor Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 pada 15 Oktober lalu.

Listyo menyampaikan tiga direktorat di bawah Kortastipidkor Polri adalah Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset. “Kami berharap dengan adanya Kortastipidkor, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal,” kata Listyo melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Advertising
Advertising

Presiden ke-7 RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu ditandatangani pada 15 Oktober 2024, atau lima hari sebelum Jokowi lengser pada 20 Oktober.

Pada Pasal 20A Ayat (2) tertulis, Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang, serta menelusuri dan mengamankan aset dari tindak pidana tersebut.

Pilihan Editor: Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita terkait

69 WNI Terlibat Judi Online Didepak Filipina, Tiba Bergelombang di Tanah Air

8 jam lalu

69 WNI Terlibat Judi Online Didepak Filipina, Tiba Bergelombang di Tanah Air

Para WNI yang dideportasi dari Filipina ini bekerja sebagai operator scamming maupun judi online yang tidak memenuhi target sehingga disekap.

Baca Selengkapnya

Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

22 jam lalu

Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

Novel Baswedan mengusulkan 4 strategi pemberantasan korupsi untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

1 hari lalu

Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

Rudy Soik menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang benar, tetapi menolak penjemputan yang ia sebut sebagai tindakan arogansi

Baca Selengkapnya

Respons Polri atas Masuknya Dua Personel Korps Bhayangkara dalam Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Polri atas Masuknya Dua Personel Korps Bhayangkara dalam Kabinet Prabowo

Dua personel Polri, Agus Andrianto dan Purwadi Arianto, masuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kabar Teranyar terkait Insiden Speedboat yang Tewaskan Cagub Malut Benny Laos

1 hari lalu

Kabar Teranyar terkait Insiden Speedboat yang Tewaskan Cagub Malut Benny Laos

Cagub Malut Benny Laos meninggal dunia setelah speedboat yang ditumpanginya terbakar dan meledak pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Singgung Isu Korupsi Dua Kali dalam Pidatonya: Ikan Menjadi Busuk, Busuknya Mulai dari Kepala

1 hari lalu

Prabowo Singgung Isu Korupsi Dua Kali dalam Pidatonya: Ikan Menjadi Busuk, Busuknya Mulai dari Kepala

Presiden Prabowo dua kali menyinggung soal pemberantasan korupsi dalam pidato perdananya sebagai Kepala Negara di Gedung MPR/DPR/DPD RI. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Subianto Singgung Kebocoran Anggaran, Peneliti UGM: Pemberantasan Korupsi Tidak Bisa dengan Sapu Kotor

2 hari lalu

Prabowo Subianto Singgung Kebocoran Anggaran, Peneliti UGM: Pemberantasan Korupsi Tidak Bisa dengan Sapu Kotor

Problematika pemberantasan korupsi di Indonesia berhubungan dengan perilaku pejabat dan aparat penegak hukum yang korup.

Baca Selengkapnya

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Kortas Tipikor Polri akan Punya Tiga Direktorat

3 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Kortas Tipikor Polri akan Punya Tiga Direktorat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) punya tiga direktorat.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Kortas Tipikor Polri, MAKI: Bisa Kuatkan KPK yang Sudah Dilemahkan

3 hari lalu

Pembentukan Kortas Tipikor Polri, MAKI: Bisa Kuatkan KPK yang Sudah Dilemahkan

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kortas Tipikor Polri akan semakin memperkuat pemberantasan korupsi

Baca Selengkapnya

Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser

4 hari lalu

Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser

Keinginan Kapolri membentuk Kortastipidkor terwujud setelah setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor Nomor 122 Tahun 2024

Baca Selengkapnya