Polri: Pembentukan Kortastipidkor Tunggu Perpol
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 23 Oktober 2024 12:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) masih menunggu Peraturan Kepolisian (Perpol). Menurut Sandi, Perpol tersebut akan mengatur penyelarasan lintas sektoral dengan kementerian dan lembaga lainnya.
“Akan dibuatkan Perpolnya dulu dengan mengharmonisasi dengan kementerian lembaga terkait, baik untuk Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara), Menkeu (Menteri Keuangan), Kumham (Menteri Hukum dan HAM), dan lain sebagainya,” kata Sandi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Sandi berujar kepolisian juga sedang menyiapkan struktur organisasi Kortastipidkor sambil menunggu Perpol terbit. “Ya, bisa berjalan dua-duanya iringan untuk masalah dua-duanya (Perpol dan struktur),” ucap Sandi.
Menurut Sandi, pembentukan Kortastipidkor merupakan upaya Polri untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia berharap Indonesia bisa semakin dengan menjadi negara yang bebas korupsi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan terdiri dari tiga direktorat. Presiden Joko Widodo sebelumnya membentuk Kortastipidkor Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 pada 15 Oktober lalu.
Listyo menyampaikan tiga direktorat di bawah Kortastipidkor Polri adalah Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset. “Kami berharap dengan adanya Kortastipidkor, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal,” kata Listyo melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu ditandatangani pada 15 Oktober 2024, atau lima hari sebelum Jokowi lengser pada 20 Oktober.
Pada Pasal 20A Ayat (2) tertulis, Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang, serta menelusuri dan mengamankan aset dari tindak pidana tersebut.
Pilihan Editor: Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran