LBH Medan Laporkan Petinggi Polda Sumut Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Reporter

Dian Rahma Fika

Editor

Suseno

Rabu, 23 Oktober 2024 13:03 WIB

LBH Medan melaporkan petinggi Polda Sumatera Utara ke Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Dok. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan dua petinggi Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran etik. Laporan itu didasarkan pada penanganan dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023. Adapun pejabat yang dilaporkan adalah Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan dan Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Andry Setyawan.

Staf LBH Medan Artha Sigalingging mengatakan, dalam dugaan korupsi ini penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka pada 13 September 2024. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat Eka Syahputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander. Kemudian jumlah tersangka bertambah dua pada 27 Maret 2024, yaitu Kepala Sekolah Dasar Negeri 055975 Pancur Ido, Awaluddin; dan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih.

Berkas pemeriksaan untuk dua kepala sekolah sudah lengkap pada 4 September 2024. Namun, kedua berkas itu hingga kini belum diserahkan ke kekejaksaan. "Ini merupakan bentuk privilege yang diberikan oleh Polda Sumut kepada tersangka," ujar Artha saat ditemui di Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Artha membandingkan dengan cara Polda Sumut menangani dugaan korupsi PPPK 2023 yang terjadi di Kabupaten Batu Bara dan Madina. Penanganan dugaan korupsi di dua kabupaten tersebut berjalan cepat bahkan sudah masuk persidangan. Namun untuk kasus di Langkat penyidik terkesan mengulur-ulur waktu. Padahal Polda Sumut telah memeriksa sekitar 100 saksi sejak 10 bulan lalu. "Seharusnya (para tersangka) sudah disidangkan," kata Artha.

Sebanyak 103 guru honorer terkena dampak atas penanganan dugaan korupsi PPPK Langkat. Nasib mereka terkatung-katung. Mereka sudah sembilan kali berunjuk rasa namun tak pernah mendapat tanggapan dari Polda Sumut. Karena itulah LBH Medan sebagai pendamping hukum 103 guru honorer itu melaporkan dua pejabat Polda Sumut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

Advertising
Advertising

"Jawaban yang diberikan hanyalah jawaban template, 'kami akan memeriksa, kami akan segera menyelesaikan' hanya itu-itu saja tapi keseriusannya tidak terlihat," ucap Artha yang mencurigai adanya sikap tebang pilih dari Polda Sumut dalam menangani dugaan korupsi PPPK Langkat.

Berita terkait

FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

28 menit lalu

FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

Menurut FSGI, tindakan pihak kepolisian yang langsung menahan guru honorer Supriyani menunjukkan ketidakadilan hukum.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

2 jam lalu

5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

Guru honorer di Baito ditahan karena dilaporkan telah melakukakn dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Suprioyani menolak adanya tuduhan tersebut dan sudah meminta maaf, namun tetap ditahan setelah tak sanggup membayar uang senilai Rp 50 juta.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Ubah Kurikulum Matematika, Kenapa?

5 jam lalu

Prabowo Ingin Ubah Kurikulum Matematika, Kenapa?

Prabowo ingin mengubah kurikulum matematika untuk meningkatkan sains dan teknologi, sementara P2G ingatkan nasib guru honorer

Baca Selengkapnya

Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

1 hari lalu

Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

Eks Pamdal Rutan KPK mengaku ikut kecipratan uang pungli sebesar Rp 90 juta.

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Sebut Guru Honorer Pengungkap Korupsi Seleksi PPPK Langkat Korban Kriminalisasi

1 hari lalu

Komnas Perempuan Sebut Guru Honorer Pengungkap Korupsi Seleksi PPPK Langkat Korban Kriminalisasi

Meilisya Ramadhani, seorang guru honorer yang mengungkap korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat, dilaporkan ke kepolisian.

Baca Selengkapnya

Kriminalisasi terhadap Guru Honorer di Konawe Utara Mengingkari Komitmen Kapolri soal Restorative Justice

1 hari lalu

Kriminalisasi terhadap Guru Honorer di Konawe Utara Mengingkari Komitmen Kapolri soal Restorative Justice

Bila polisi menerapkan kriminalisasi secara berlebihan akan banyak masyarakat yang menyandang status penjahat.

Baca Selengkapnya

Guru Honorer Dilaporkan seusai Ungkap Dugaan Korupsi dalam Seleksi PPPK Langkat

1 hari lalu

Guru Honorer Dilaporkan seusai Ungkap Dugaan Korupsi dalam Seleksi PPPK Langkat

Meilisya diduga dilaporkan karena ikut membongkar maladministrasi PPPK Langkat 2023 lewat pengaturan skor SKTT.

Baca Selengkapnya

Abdul Mu'ti Soal Kesejahteraan Guru: Perlu Pemetaan dan Kajian Serius

1 hari lalu

Abdul Mu'ti Soal Kesejahteraan Guru: Perlu Pemetaan dan Kajian Serius

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan belum berani menyampaikan rencana kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca Selengkapnya

Polda NTT Bantah Ipda Rudy Soik Dipecat karena Bongkar Mafia BBM, Singgung 12 Pelanggaran Kode Etik

5 hari lalu

Polda NTT Bantah Ipda Rudy Soik Dipecat karena Bongkar Mafia BBM, Singgung 12 Pelanggaran Kode Etik

Polda NTT menyatakan Ipda Rudy Soik tak hanya melanggar kode etik saat menyelidiki kasus mafia BBM saja

Baca Selengkapnya

Cek Daftar Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

10 hari lalu

Cek Daftar Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Berikut ini daftar lengkap gaji PPPK terbaru sebagai acuan sebelum mendaftar seleksi. Gaji PPPK meliputi gaji pokok hingga tunjangan.

Baca Selengkapnya