Polisi Tetapkan Seorang Guru di Jaksel Masuk DPO, Tersangka Pencabulan Murid sejak 2023

Jumat, 25 Oktober 2024 16:02 WIB

Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang guru di wilayah Grogol Utara, Jakarta Selatan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2023. Dok. Polres Metro Jaksel.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan memburu seorang guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap muridnya di wilayah Grogol Utara, Jakarta Selatan, pada 23 Februari 2023. Pria berinisial D, 61 tahun, itu masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Polres Metro Jaksel.

Kepala Seksi (Kasie) Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan pria itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2023. Namun hingga saat ini, tim penyidik belum menemukan tersangka. “Penyidik sudah mencari tetapi belum menemukan, makanya diterbitkan DPO itu,” kata Nurma kepada Tempo di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024.

Kasus pencabulan guru terhadap muridnya itu terungkap pada 23 Februari 2023, ketika seorang anak berumur 9 tahun mengatakan kepada sang ibu bahwa ia tak mau lagi pergi ke sekolah. Anak tersebut menjelaskan, seorang guru di sekolahnya sering mendekati dirinya. “Makanya dia bilang, ‘Pak Guru itu nakal dan jahat sama aku’,” ucap Nurma menirukan perkataan sang anak.

Setelah meminta penjelasan anak korban, sang ibu pun melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan keesokan harinya, yakni pada 24 Februari 2023. Kepolisian sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi, pemanggilan pemeriksaan, namun pelaku belum juga ditemukan.

Adapun, sebanyak tujuh orang sudah diperiksa dalam dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. “Sudah tujuh orang yang dimintai keterangan,” tutur Nurma. Para saksi yang dimintai keterangan meliputi guru yang mengajar di sekolah itu, teman anak korban, hingga istri tersangka D.

Advertising
Advertising

Sang istri, ujar Nurma, juga tak mengetahui keberadaan tersangka. Menurut keterangan istrinya, tersangka D sudah meninggalkan rumah sejak dilaporkan.

Tersangka pencabulan anak itu dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Pilihan Editor: Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Mahkamah Agung dalam Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur

Berita terkait

Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

1 jam lalu

Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

Polisi menangkap pengamen itu setelah mengetahui video viral pelaku yang diduga sudah 3 kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Baca Selengkapnya

Polisi Tingkatkan Kasus Anak Nikita Mirzani ke Tahap Penyidikan

5 jam lalu

Polisi Tingkatkan Kasus Anak Nikita Mirzani ke Tahap Penyidikan

Alat bukti yang dikumpulkan penyidik kasus dugaan persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzani itu dinilai sudah jelas dan kuat.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

10 jam lalu

Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas menilai penyelesaian melalui jalan damai masih menjadi opsi terbaik meskipun perkara guru honorer itu telah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Selengkapnya

BNPT Prioritaskan Perlindungan Anak dari Terorisme

1 hari lalu

BNPT Prioritaskan Perlindungan Anak dari Terorisme

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jendral Polisi, Eddy Hartono menegaskan, anak-anak yang direkrut atau dieksploitasi oleh kelompok terorisme adalah korban yang memerlukan perhatian dan perlindungan khusus.

Baca Selengkapnya

Canva: Indonesia Pasar Ketiga Terbesar di Dunia

2 hari lalu

Canva: Indonesia Pasar Ketiga Terbesar di Dunia

Pengguna aplikasi desain grafis Canva di Indonesia didominasi dari kalangan di sekolah.

Baca Selengkapnya

FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

2 hari lalu

FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

Menurut FSGI, tindakan pihak kepolisian yang langsung menahan guru honorer Supriyani menunjukkan ketidakadilan hukum.

Baca Selengkapnya

Fethullah Gulen, Musuh Bebuyutan Erdogan, Meninggal Dunia

4 hari lalu

Fethullah Gulen, Musuh Bebuyutan Erdogan, Meninggal Dunia

Fethullah Gulen yang dituduh mendalangi upaya kudeta terhadap pemimpin Turki Recep Tayyip Erdogan, meninggal dunia pada Ahad malam dalam usia 83 tahun

Baca Selengkapnya

Guru dan Siswa Jakarta Ikut Ramaikan Pesta Rakyat Pelantikan Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Guru dan Siswa Jakarta Ikut Ramaikan Pesta Rakyat Pelantikan Prabowo-Gibran

Sejumlah guru dan siswa di Jakarta meramaikan pesta rakyat pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Memburu Yandi Supriyadi, Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur

6 hari lalu

Polisi Masih Memburu Yandi Supriyadi, Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur

Yandi Supriyadi, 29 tahun buron di kasus pencabulan panti asuhan Darussalam An'nur belum ditemukan.

Baca Selengkapnya

Warga Pasar Kliwon Solo Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap, Korbannya 4 Anak Belasan Tahun

7 hari lalu

Warga Pasar Kliwon Solo Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap, Korbannya 4 Anak Belasan Tahun

Pelaku pemerkosaan adalah paman dari salah satu korban. Ibu korban curiga anaknya yang masih 16 tahun kerap meminta mangga muda.

Baca Selengkapnya