Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 30 Oktober 2024 10:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Syamsudin, auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai saksi di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut Syamsudin adalah auditor utama pada Auditor Keuangan Negara (AKN) IV BPK. "Saksi diperiksa di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Tessa menyebut Syamsuddin diperiksa di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementerian Pertanian. "Saksi didalami terkait dengan fakta persidangan terkait opini WTP (wajar tanpa pengecualian) Kementrian Pertanian."
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah menjerat SYL.
Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga.
Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus korupsi di Kementan. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya menjadi pidana 12 tahun penjara. Padahal sebelumnya ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain pidana badan, PT Jakarta juga menghukum SYL membayar denda Rp 500 subsider kurungan 4 bulan. Syahrul Yasin Limpo juga harus membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan uang senilai USD 30 ribu sesuai tuntutan Jaksa KPK.
Adapun alasan hakim Pengadilan Tinggi memperberat putusan SYL karena menilai putusan pada pengadilan tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terlebih SYL adalah pejabat negara yang seharusnya memberi contoh dalam penyelengggaraan negara.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung