Polisi Tangkap Selebgram Bogor yang Promosikan Judi Online di Instagram
Reporter
Muhammad Sidik Permana
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 30 Oktober 2024 14:05 WIB
TEMPO.CO, BOGOR, - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor menangkap perempuan berinisial AJP, 25 tahun, yang berprofesi sebagai female Disc Jockey (DJ) dan selebgram di kota hujan itu. Polisi menyebut AJP mempromosikan dan meng-endorsement situs judi online di media sosial Instagram.
"Pelaku mendapat fee atau upah sebesar Rp 3.650.000 per bulan setelah mempromosikan situs judi online dengan cara mem-posting iklan judi slot dua kali sehari di situs KOIN PLAY, " ungkap Kepala Kepololisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Kamis 30 Oktober 2024.
Dia mengatakan penangkapan pelaku ini berawal dari adanya postingan dan iklan judi slot di Intagram dengan user name @callme_pe milik tersangka dengan jumlah pengikut sebanyak 44.900 followers. "Bahkan jumlah penonton dari setiap promo judi yang ditayangan di instagram ini sebanyak 1.000 (seribu) orang yang melihat, sehingga tersangka pun menjadi brand ambassador dari situs judol ini," kata dia.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku aktivitas promosi dan mengiklankan situs judi online ini berawal pada saat mendapat pesan whatsapp yang mengaku bernama Jennifer. "Si pengirim pesan menayakan kepada tersangka apakah menerima endorse game slot online dengan fee Rp 3,6 juta, dan tersangka pun menerima tawaran tersebut," kata dia.
Tersangka mengaku bukan kali pertama kali mempromosikan dan mengiklankan situs judi online. AJP sudah beberapa kali mempromosikan situs judi online bernama ZARAPLAY dengan link pada Mei 2024 sampai dengan Juni 2024. "Saat mempromosikan situs judi slot ini tersangka mendapatkan bayaran sebesar Rp 2,5 juta per bulan," kata Bismo.
Polisi menjerat AJP dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kapolresta Bogor Kota mengatakan motif tersangka yakni memang mencari keuntungan tambahan dari hasil mengiklankan situs judi online. "Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar, " kata dia.
Pilihan Editor: Zarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal