Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili
Reporter
Ervana Trikarinaputri
Editor
Febriyan
Rabu, 30 Oktober 2024 17:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap dan menelusuri perkara-perkara lain yang diduga melibatkan makelar kasus Zarof Ricar.
Mahfud mengatakan, hal ini terutama karena Zarof mengaku bahwa uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari kediamannya merupakan hasil pengurusan perkara selama 10 tahun, yakni sejak 2012 hingga 2022.
“Ini dulu perkara apa saja, kan kalau itu menyangkut perkara pidana, apalagi korupsi, itu kalau kasusnya terjadi sejak 2012 sampai sekarang itu masih bisa dibuka lagi,” ucap Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, dikutip Rabu, 30 Oktober 2024. “Hakimnya yang sudah pindah, hakimnya yang sudah pensiun pun bisa diadili lagi.”
Apalagi, selama menjabat atau setidaknya sampai sebelum pensiun, Zarof merupakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Latihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) di MA. Ini berarti, menurut Mahfud MD, Zarof yang bukan menjabat sebagai hakim menjadi perantara untuk mengurus sebuah kasus.
Sebagai makelar kasus, kata Mahfud, Zarof bertugas mengurus perkara, kemudian dana yang ia terima akan dibagi ke hakim. Mahfud menduga barang bukti yang ditemukan Kejagung bukan hanya milik Zarof. Uang itu, kata Mahfud, mungkin milik hakim-hakim atau orang-orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof.
Kejaksaan Agung akan telusuri sepak terjang Zarof
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan menelusuri perkara yang ditangani Zarof Ricar sebagai makelar kasus. “Sekarang kita membuka pintunya ini,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Ia memastikan penyidik akan menelusuri bukti-bukti yang ada, jika memang ada keterangan saksi yang mengarahkan pada dugaan makelar kasus di perkara-perkara lainnya. “Apakah ada keterangan nanti yang menyatakan, oh dulu waktu yang Rp 920 miliar itu ada perkara ini, perkara ini, nah itu nggak ada masalah,” ujar Harli.
Zarof terjerat kasus makelar kasus Gregorius Ronald Tannur
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Zarof Ricar, sebagai tersangka suap dalam penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kejagung menyatakan Zarof adalah penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung yang menangani kasasi. Lisa meminta Zarof melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan Rp 5.725.075.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total kepemilikan uang Zarof sekitar Rp 920 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram.
Kekajsaan Agung pun telah menahan Zarof Ricar di Rutan Kejagung. Sementara Lisa Rachmat sebelumnya telah ditahan dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Vonis itu kemudian dibatalkan Mahkamah Agung yang memvonis Ronald bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. MA mengganjar Ronald 5 tahun penjara.