Ibu Satu Anak Ditangkap Terkait Sindikat Ganja

Reporter

Editor

Kamis, 20 Agustus 2009 15:30 WIB

TEMPO Interaktif, Bogor - Kepolisian Resor Kota Bogor meringkus empat orang tersangka jaringan pengedar ganja yang biasa beroperasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi. Di antaranya, seorang ibu satu anak. Dari tangan para tersangka, diamankan 23 kilogram ganja kering senilai lebih dari Rp 150 juta.

Penangkapan berawal dari informasi warga masyarakat sekitar Kampung Peuteuy RT 02 RW 02 Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Jawa Barat. Warga menginformasikan adanya serang warga bernama Rahmat Nugraha yang diduga sebagai pengedar ganja dalam jumlah besar.

"Dari informasi itu satuan narkoba melakukan pengembangan dan penggerebegan, ditemukan 23 kilogram ganja kualitas 1 yang didatangkan langsung dari Aceh," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Arif Rahman, Kamis (20/8).

Menurut Arif, penggerebekan dilakukan pada 14 Agustus lalu, sekitar pukul 12.00 di rumah kediaman Rahmat Nugraha yang terletak di Kampung Pantar Peuteu, RT 02/02 Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur. "Penggeledahan disaksikan istrinya, yang sekarang kami tahan karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut," ujar Arif.

Empat orang yang sekarang mendekam di tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Bogor itu antara lain istri Rahmat Nugraha bernama Ulfah, 28 tahun, serta tiga orang temannya: Irvan, 30 tahun, Agus, 36 tahun, dan Robert, 30 tahun.

Menurut Ulfah, ibu satu anak, ganja tersebut segaja disimpan suaminya sebagai persediaan untuk dijual. "Barang itu punya teman suami saya," ujar Ulfah.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor Ajun Komisaris Polisi Bambang Ciptohadi S.IP mengatakan 23 kilogram ganja kering yang disita itu merupakan sisa barang yang dijual Rahmat. Diperkirakaan total barang haram itu mencapai 72 kilogram.

"Dari pengakuan istrinya, total barang yang ada sebanya 72 kilogram, ke-23 kilogram merupakan sisa barang yang belum terjual," ungkap Bambang.

Menurut Bambang, barang tersebut datang dari Aceh ke Jakarta. Dari Jakarta melalui Tol dibawa ke Bogor, untuk selanjutnya diedarkan di Jabotabek.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka sindikat narkotika itu dijerat Pasal 82 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Selain itu, mereka terancam dijerat Pasal 78 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta.

DIKI SUDRAJAT

Berita terkait

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

15 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

23 jam lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

5 hari lalu

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Jenis narkoba ini berbahaya dan merusak tubuh.

Baca Selengkapnya

5 Kontroversi Bob Marley, Isu Plagiat hingga Poligami

5 hari lalu

5 Kontroversi Bob Marley, Isu Plagiat hingga Poligami

11 Mei 1981 Bob Marley meninggal dunia. Musisi reggae tersebut semasa hidupnya kerap berkaitan dengan kontroversi, Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

12 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

14 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya