Rekam Jejak Charles Sitorus yang Jadi Tersangka Kasus Impor Gula Bersama Tom Lembong
Reporter
Raden Putri Alpadillah Ginanjar
Editor
Laili Ira
Kamis, 31 Oktober 2024 14:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Independen PT PLN (Persero) Charles Sitorus, menjadi salah satu orang yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin impor gula pada 2015-2016.
Bersama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah sebanyak 105 ton pada periode tersebut.
"Impor gula kristal tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Abdul, peran Charles dalam kasus tersebut adalah memerintahkan staf senior manajer untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula, kata dia, seharusnya yang diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan impor tersebut hanya boleh dilakukan oleh BUMN.
"Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," kata Abdul.
Lantas, bagaimana sebenarnya rekam jejak Charles Sitorus yang jadi tersangka dugaan korupsi kebijakan impor gula bersama Tom Lembong? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Rekam Jejak Charles Sitorus
Charles Sitorus (CS) adalah Komisaris Independen PT PLN (Persero) yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan kasus pemberian izin impor gula pada periode 2015-2016. Ia lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Mei 1966.
Charles merupakan lulusan SMAN 3 Jakarta tahun 1985. Tertarik dengan bidang teknologi, Charles kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang sarjana di Institut Pertanian Bogor (IPB University) jurusan Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian.
Gelar sarjana pun berhasil didapatkan Charles pada 1989. Setelah itu, dia lalu melanjutkan pendidikan Master atau S2 di Jurusan Ilmu Administrasi di Universitas Prof. Dr. Moestopo pada 2015. Setelah itu, ia kembali melanjutkan studinya di Program Doktor Research Management di Universitas Bina Nusantara.
Melansir dari laman resmi Alumni IPB, Charles malang melintang di berbagai perusahaan telekomunikasi terkemuka Indonesia dengan menduduki sejumlah posisi strategis. Dia mengawali karirnya di PT. Astra Graphia tahun 1990. Dia kemudian pindah ke PT Satelindo pada 1996 dan bekerja di perusahaan tersebut hingga tahun 2004.
Di PT Satelindo itu, karier Charles mulai menanjak. Mulai dari Kepala Cabang Indonesia Timur di Makassar, Kepala Cabang Jawa Tengah dan Yogyakarta, hingga dipercaya menjadi Vice President Regional Indonesia Tengah di Semarang. Mencari tantangan baru, Charles pindah ke PT. Bakrie Telekom, sebelum akhirnya menjadi Direktur Sales di PT. Smart Telecom.
Charles kemudian tercatat sebagai Direkrut di PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia). Setelah itu, dia dipercaya menjadi Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya pada 2013, sebelum akhirnya menempati posisi Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia. Di perusahaan itu, Charles juga sempat menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Direktur Komersial.
Pada 22 Juli 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendapuk Charles sebagai Komisaris Independen di PT PLN (Persero). Keputusan itu berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-154 MBU 07 2022 pada 22 Juli 2022.
Kini, Charles menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemberian izin impor gula pada periode 2015-2016 bersama mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Perbuatan keduanya dinilai merugikan negara sekitar Rp400 miliar.
Keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Ini Delapan Perusahaan Swasta yang Diduga Merugikan Negara Rp 400 Miliar