TEMPO.CO, Jakarta - Nama bekas Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rieswin Rachwell, menanggapi kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong, Kejaksaan Agung menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Rieswin menyebut unsur-unsur pidana pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ada tiga. Pertama, melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Kedua, menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Terakhir, merugikan keuangan atau perekonomian negara.
"Kalau dilihat satu-per-satu, masuk aja," kata Rieswin dalam akun X-nya @niwseir, Rabu, 30 Oktober 2024. Tempo sudah diizinkan mengutip cuitannya.
Menurut Rieswin, semua unsur tersebut harus dilihat secara utuh dalam rangkaian perbuatan pidana. "Kejaksaan Agung harus membuktikan kalau ada niat jahat dan kesengajaan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada para tersangka, termasuk Tom," kata Rieswin.
1. Bantuan dari KPK
KPK menyatakan akan membantu Kejaksaan Agung untuk menelusuri aset-aset milik Tom Lembong. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan lembaganya akan menyediakan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Tom Lembong untuk Kejaksaan Agung jika diminta.
Budi mengatakan KPK bakal menyediakan bantuan informasi untuk aparat penegak hukum lain jika diperlukan. “Apabila KPK diminta untuk memberikan data dukung, tentu KPK akan sangat terbuka, termasuk seperti penanganan-penanganan perkara sebelumnya” kata Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
2. Penelusuran Aliran Dana
Kejaksaan Agung masih menelusuri aliran dana Rp400 miliar yang disebut sebagai kerugian negara dalam kasus impor gula yang menyeret nama bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong.
"Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Aliran dana itu akan didalami juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024. “Apakah ada, misalnya, di situ unsur aliran dana tentu akan terus didalami."
3. Tanggapan Anies dan Cak Imin
Mantan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, memberikan tanggapan setelah, Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Anies mengungkapkan, ia sangat mengenal, Tom Lembong, karena telah bersahabat selama 20 tahun.
“Saya bersahabat dengan Tom Lembong hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” kata Anies dalam akun X pribadinya, Rabu, 30 Oktober 2024.
Anies mengatakan, Tom Lembong, sebagai orang yang lurus dan tidak neko-neko. “Baik di lingkup domestik maupun internasional. Kabar ini amat-amat mengejutkan,” kata Anies. Ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menanggapi soal penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong. "Ya saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar. Mudah-mudahan kuat," ujar Cak Imin di di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
4. Kata Pengamat
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, mengatakan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, harus lepas dari unsur politis. Dia menyebut pertumbuhan ekonomi akan tercapai kalau penegakan hukum bisa menjamin keadilan dan stabilitas.
“Selama penegakkan hukum berkeadilan, tidak tebang pilih, dan menumbuhkan kepercayaan publik, ya, ekonomi akan stabil. Kalau hukum dipolitisasi agak bahaya,” kata Pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia itu saat dihubungi pada Rabu, 30 Oktober 2024. “Hukum rentan menyasar mereka yang dianggap lawan,” kata Ujang.
5. Bantahan dari Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menjelaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penetapan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan, periode 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, mengatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. "Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Penyidikan kasus impor gula ini sudah berjalan cukup lama, yakni sejak Oktober 2023. Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi dengan barang bukti yang telah dikumpulkan meliputi catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
SUKMA KANTHI NURANI | NOVALI PANJI NUGROHO | DINDA SHABRINA | DANIEL A. FAJRI | ADIL AL HASAN | ANTARA
Pilihan Editor: Berapa Banyak Izin Impor Gula yang Diterbitkan Tom Lembong?