TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjadi tersangka dalam kasus impor gula. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dengan dugaan terlibat dalam aktivitas pemberian izin impor gula kristal mentah seberat 105 ribu ton.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga memberi izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan non-BUMN.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Abdul Qohar dalam Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Harta kekayaan Tom Lembong
Tom Lembong mulai melaporkan harta kekayaannya sejak menjadi Menteri Perdagangan di era Presiden ke-7 Joko Widodo. Saat pertama kali melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2015, Tom Lembong mencatat kekayaannya saat itu sebesar Rp 101.132.7444.466.
Presiden Jokowi memberikan jabatan baru kepada Tom Lembong pada 2016. Tak lagi jadi Menteri Perdagangan, Tom Lembong diangkat Jokowi sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang merupakan cikal bakal kementerian investasi. Jabatan Kepala BKPM diemban oleh Tom Lembong hingga 2019.
Menurut arsip e-LHKPN yang ada di laman KPK, harta Tom Lembong turun pada 2016. Berdasarkan laporan bertanggal 31 Agustus 2016, Tom Lembong mencatatkan harta kekayaan Rp 79.525.601.247.
Jumlah tersebut kembali meningkat menjadi Rp 103.186.694.712 pada 2017 dan Rp 102.239.444.555 pada 2018. Di akhir masa jabatannya sebagai Kepala BKPM, Tom Lembong kembali menyampaikan total kekayaannya, yaitu Rp 101.486.990.994 per 30 April 2020.
Dalam LHKPN-nya, Tom Lembong mengaku tidak memiliki tanah dan bangunan. Selain itu, Tom Lembong juga tidak mencantumkan kendaraan pribadi dalam laporannya. Harta kekayaan Tom Lembong didominasi oleh surat berharga, lalu harta lainnya serta kas dan setara kas bernilai miliaran rupiah. Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan: -
- Alat transportasi dan mesin: -
- Harta bergerak lainnya: Rp 180.990.000.
- Surat berharga: Rp 94.527.382.000.
- Kas dan setara kas: Rp 2.099.016.322.
- Harta lainnya: Rp 4.766.498.000.
- Utang: Rp 86.895.328.
Pilihan Editor: Berapa Banyak Izin Impor Gula yang Diterbitkan Tom Lembong?