TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu Kejaksaan Agung untuk menelusuri aset-aset milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan lembaganya akan menyediakan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Tom Lembong untuk Kejaksaan Agung jika diminta.
Budi mengatakan KPK bakal menyediakan bantuan informasi untuk aparat penegak hukum lain jika diperlukan. “Apabila KPK diminta untuk memberikan data dukung, tentu KPK akan sangat terbuka, termasuk seperti penanganan-penanganan perkara sebelumnya” kata Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Budi, KPK juga dapat memberikan informasi lebih jelas mengenai aset-aset orang yang pernah menjadi pejabat publik jika mereka berhadapan dengan hukum. “(KPK siap membantu) jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut,” ucap Budi.
Budi juga membicarakan data LHKPN terbaru Tom Lembong yang tidak mencatatkan kepemilikan aset rumah, tanah, dan kendaraan meski tercatat sebesar Rp 101 miliar. Budi menyatakan KPK akan mengecek kembali laporan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, menjadi tersangka dalam kasus impor gula. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dengan dugaan terlibat dalam aktivitas pemberian izin impor gula kristal mentah seberat 105 ribu ton.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga memberi izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan non-BUMN. “Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Abdul Qohar dalam Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Tom Lembong mulai melaporkan harta kekayaannya sejak menjadi Menteri Perdagangan di era Presiden ke-7 Joko Widodo. Menurut e-LHKPN dari laman KPK, Tom Lembong mencatatkan harta kekayaan sebesar Rp 101.132.7444.466 pada 2015.
Dia menyerahkan LHKPN ke KPK hingga tahun 2019, saat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam LHKPN terakhirnya, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 101.486.990.994.
Pilihan Editor: LHKPN Rp 101 Miliar, Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Kendaraan