Kasus Tom Lembong, Eks Penyelidik KPK: Kejagung Harus Buktikan Niat Jahat dan Kesengajaan Memperkaya
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 31 Oktober 2024 14:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rieswin Rachwell menanggapi kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kejaksaan Agung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Rieswin menyebut unsur-unsur pidana pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ada tiga. Pertama, melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Kedua, menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Terakhir, merugikan keuangan atau perekonomian negara.
"Kalau dilihat satu-per-satu, masuk aja," kata Rieswin dalam akun X-nya @niwseir, Rabu, 30 Oktober 2024. Tempo sudah diizinkan mengutip cuitannya.
Rieswin mengatakan, Tom Lembong memang memberikan izin tambahan impor gula, meski ada kebijakan pembatasan membeli barang dari luar negeri. Kebijakan itu menguntungkan pihak importir dan timbul kerugian karena perusahaan pelat merah PT PPI kehilangan opportunity atau kesempatan bisnis.
Namun, dia mengingatkan unsur-unsur pidana untuk perkara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak boleh dilihat berdiri sendiri. "Semuanya harus dirangkai dalam hubungan kausalitas," kata Rieswin ketika dikonfirmasi Tempo, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Rieswin, semua unsur tersebut harus dilihat secara utuh dalam rangkaian perbuatan pidana. Sehingga penyidik maupun penuntut umum di Kejaksaan Agung wajib membuktikan hubungan kausalitas atau motif dari unsur-unsur itu.
"Kejaksaan Agung harus membuktikan kalau ada niat jahat dan kesengajaan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada para tersangka, termasuk Tom," kata Rieswin.
Salah satu cara adalah dengan membuktikan ada penerimaan uang atau permufakatan jahat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum di antara para tersangka. "Kalau tidak, ya susah untuk dapat vonis bersalah itu."
Rieswin menegaskan perlunya pembuktian niat jahat dan kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. "Kalau enggak sih bahaya banget ya, semua BUMN atau proyek pemerintah rugi langsung auto (langsung) penjara," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, sebagai tersangka korupsi impor gula. Penyidik pun telah menahan mereka pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Harli menyatakan, Kejagung telah menyidik kasus ini sejak Oktober 2023. Penyidik sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus korupsi ini.
Penyidik, kata Harli, telah memeriksa Tom dan Charles sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tersebut. Setelah menemukan lima alat bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Harli tak bisa memastikan apakah Kejagung akan menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi impor gula ini. Dia menyatakan, hal itu tergantung pada bukti-bukti yang ada.
“Apakah ada bukti permulaan yang cukup, setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Setiap kemungkinan itu ada. Tetapi harus mengacu pada hal tersebut,” kata Harli.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mobil tvOne Kecelakaan di Tol Pemalang, Sopir dan 2 Jurnalis Meninggal