Kata Kejagung Soal Untung Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 31 Oktober 2024 17:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab pertanyaan apakah Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapatkan keuntungan dari kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjawabnya dengan mengulas unsur-unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan kepada Tom Lembong. Pertama, unsur 'barang siapa' bisa bermakna perorangan maupun korporasi.
Kedua, unsur 'secara melawan hukum'. "Apa melawan hukumnya? Meski surplus, dia tetap impor, memberikan persetujuan," kata Harli saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Harli menyebut, seharusnya ada rekomendasi dari instansi terkait untuk memberikan persetujuan impor gula itu. Tapi ini tidak dilakukan. Sehingga perbuatan ini dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Kalau dia (Tom Lembong) enggak untung, orang lain untung," ujar Harli. "Siapa yang untung? Ya ada perusahaan-perusahaan di situ, setidaknya delapan perusahaan swasta itu, yang tidak berkapasitas melakukan importasi."
Delapan perusahaan swasta itu adalah PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional dan PT Medang Sugar Industri.
Harli menuturkan, perusahaan swasta seharusnya hanya boleh mengimpor gula kristal refinasi (refined sugar). Ini adalah gula yang digunakan sebagai bahan baku proses produksi. Namun, delapan perusahaan itu malah mengimpor gula kristal mentah (raw sugar) yang seharusnya hanya boleh diimpor badan usaha milik negara (BUMN).
"Kalau mau (impor) gula kristal putih, seharusnya PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) langsung BUMN itu," tutur Harli.
Sementara itu, unsur 'mengakibatkan kerugian keuangan negara' berasal dari selisih dari peristiwa tersebut. Hal ini lah yang masih dihitung oleh auditor untuk mendapatkan kerugian keuangan negara.
Pilihan Editor: LHKPN Rp 101 Miliar, Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Kendaraan