Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 31 Oktober 2024 20:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir sejumlah rekening yang terkait Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA), tersangka suap perkara kasasi Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan rekening keluarga Zarof juga ikut dibekukan.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah pemblokiran ya," kata Qohar, sapaannya, kepada awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Qohar menyatakan tak hafal berapa jumlah rekening terkait Zarof Ricar yang telah diblokir. Namun, Qohar mengatakan ada banyak rekening yang diblokir.
"Kalau aset masih dalam pencarian juga," ujarnya. Adapun aset yang dilacak berupa barang maupun uang.
Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus pengurusan perkara Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Dia menyebut eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu berperan sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung yang menangani kasasi vonis bebas terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.
Qohar mengatakan, Zarof diminta Lisa Rachmat untuk melobi hakim agung yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.
Namun, Qohar menyebut uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung perkara Ronald Tannur tersebut. "Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar.
"Terhadap ZR baru dilakukan penahanan di di rutan selama 20 hari ke depan, sementara LR sudah ditahan di kasus sebelumnya," kata Qohar.
Qohar mengatakan untuk Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ade Ridwan Yandwiputra telah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Saksi Sidang Korupsi Timah Berdalih soal Dana CSR, Hakim Peringatkan Jangan Saling Melindungi