Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 31 Oktober 2024 21:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Yunus Husein selaku ahli di bidang tindak pidana pencucian yang (TPPU) hadir sebagai saksi pada sidang terdakwa korupsi Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Sidang yang digelar hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Dalam keterangannya, Yunus yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu membeberkan perihal perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam TPPU. Dia menyebut pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memuat beberapa tindak pidana asal yang bisa menjadi sumber TPPU.
"Tindak pidana asal disebutkan di Pasal 2, mulai dari suap, korupsi itu disebut secara rinci," kata Yunus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam pasal tersebut, kata dia, ada 26 jenis tindak pidana asal atau predicate crime, yang mana 26 itu adalah kejahatan prioritas saja. Namun sebenarnya, pidana asal itu bersifat unlimited sepanjang hukumannya empat tahun atau lebih. Kemudian, ada hasil tindak pidana yang disembunyikan, disamarkan.
"Bisa melahirkan tindak pidana pencucian uang. Jadi dia bukan 26 predicate crime, itu hanya teoritas selebihnya kita punya ukuran kalau ancaman hukumannya empat tahun bisa masuk predicate crime," ujarnya.
Dia berkata kenapa empat tahun? Karena serious crime atau kejahatan serius itu hukumannya empat tahun dan ini berbeda dengan negara lain.
Selanjutnya, ucap Yunus, ada tiga macam TPPU jika dilihat dari Pasal 4 dan Pasal 5, sedangkan di Pasal 3 hanya ada dua, yakni convertion dan transfer dengan berbagai macam perbuatan yang dirinci di Pasal 3 bahkan ada disebutkan perbuatan lain.
Sedangkan di Pasal 4 perbuatannya adalah menyembunyikan, menyamarkan asal usul, keberadaan, status dari hasil tindak pidana, sedangkan Pasal 5, yakni menerima, menguasai, dan menggunakan hasil tindak pidana itu sendiri.
Harvey Moeis merupakan salah-satu terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan BUMN PT Timah. Korupsi timah ini telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Harvey Moeis diduga turut menikmati korupsi dalam perannya sebagai pihak swasta yang ikut mengakomodasi pertambangan timah liar di wilayah PT Timah.
Ada sekitar 22 orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Termasuk di antaranya sejumlah pejabat PT Timah, yakni Dirut PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018 Emil Erminda dan eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Alwin Albar.
Pilihan Editor: Impor Gula Berlangsung 2015-2023, Kejagung Fokus Pada Periode 2015-2016 Saat Tom Lembong Jadi Mendag