TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru ngaji, Sri Agung Nugroho, menjadi saksi dalam sidang perkara rekayasa jual beli emas Antam yang menjerat Budi Said. Dalam kesaksiannya, ia membantah pernah membeli emas dari pria berjuluk crazy rich Surabaya itu.
Hal ini terungkap saat hakim Alfis Setyawan bertanya kepada Sri Agung. "Saksi pernah melakukan transaksi jual beli emas?" tanyanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.
Guru ngaji itu sontak menjawab tidak pernah. Hakim Alfis kembali menanyai apakah Sri Agung pernah melakukan transaksi jual beli emas pada November 2018. Lagi-lagi, guru ngaji itu menjawab tak pernah.
"Saudara membeli emas kepada Budi Said?" kata hakim Alfis.
Sri Agung kembali menjawab, "tidak pernah."
Hakim pun menyinggung laporan pemeriksaan kegiatan yang menyebut Sri Agung Nugroho melakukan transaksi jual beli emas senilai Rp 48 miliar dengan Budi Said. Namun, Sri Agung tetap pada jawabannya.
Hakim Alfis kembali bertanya, apakah dalam periode 12 November-6 Desember 2018 Sri Agung pernah melakukan transaksi jual beli emas dengan Budi Said. Sri Agung kembali menjawab tidak pernah.
"Di bulan-bulan sebelumnya, sebelum November 2018, pernah?" tanya hakim. "Kalau kita melihat kertas kerja yang disampaikan saksi sebelumnya, banyak nama saudara. Coba saudara ingat-ingat, ada enggak transaksi melakukan jual beli emas?"
Sri Agung berkukuh menjawab "tidak pernah."
Akhirnya, Alfis bertanya, "Saudara kerjanya apa?"
"Guru ngaji," jawab Sri Agung.
Hadirin di ruang sidang pun tertawa. Seorang jaksa penuntut umum tampak menahan tawa.
"Mohon maaf, penghasilan sebulan berapa?" tanya Alfis.
Sri Agung pun menjawab penghasilannya tidak tentu. Alfis pun terlihat heran.
"Enggak tentu ya? Ini transaksinya miliaran loh Rp 8 sekian miliar pembayaran. Pernah enggak saudara melakukan sejumlah itu?" kata hakim.
Sri Agung menjawab "tidak pernah."
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Budi Said melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010. Modusnya adalah dengen menyamarkan transaksi penjualan emas Antam sejumlah Rp 48.331.410.000 atau Rp 48,3 miliar, yang seolah-olah terjadi antara Budi Said dengan Sri Agung Nugroho pada 12 November-6 Desember 2018.
"Yang pada kenyataannya Sri Agung Nugroho tidak pernah membeli emas Antam tersebut dari terdakwa Budi Said," bunyi salah satu poin dalam salinan dakwaan Budi Said.
Dalam salinan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum juga mencantumkan kertas kerja pemeriksaan penjualan logam mulia (emas batangan) wajib pajak Budi Said. Tercatat Sri Agung Nugroho melakukan 11 kali transaksi kepada Budi Said. Nilai setiap transaksi bervariasi, mulai dari Rp 612,85 juta hingga Rp 8,57 miliar.
Pilihan Editor: Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan