Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

image-gnews
Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru ngaji, Sri Agung Nugroho, menjadi saksi dalam sidang perkara  rekayasa jual beli emas Antam yang menjerat Budi Said. Dalam kesaksiannya, ia membantah pernah membeli emas dari pria berjuluk crazy rich Surabaya itu.

Hal ini terungkap saat hakim Alfis Setyawan bertanya kepada Sri Agung. "Saksi pernah melakukan transaksi jual beli emas?" tanyanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.

Guru ngaji itu sontak menjawab tidak pernah. Hakim Alfis kembali menanyai apakah Sri Agung pernah melakukan transaksi jual beli emas pada November 2018. Lagi-lagi, guru ngaji itu menjawab tak pernah.

"Saudara membeli emas kepada Budi Said?" kata hakim Alfis.

Sri Agung kembali menjawab, "tidak pernah."

Hakim pun menyinggung laporan pemeriksaan kegiatan yang menyebut Sri Agung Nugroho melakukan transaksi jual beli emas senilai Rp 48 miliar dengan Budi Said. Namun, Sri Agung tetap pada jawabannya.

Hakim Alfis kembali bertanya, apakah dalam periode 12 November-6 Desember 2018 Sri Agung pernah melakukan transaksi jual beli emas dengan Budi Said. Sri Agung kembali menjawab tidak pernah.

"Di bulan-bulan sebelumnya, sebelum November 2018, pernah?" tanya hakim. "Kalau kita melihat kertas kerja yang disampaikan saksi sebelumnya, banyak nama saudara. Coba saudara ingat-ingat, ada enggak transaksi melakukan jual beli emas?"

Sri Agung berkukuh menjawab "tidak pernah."

Akhirnya, Alfis bertanya, "Saudara kerjanya apa?"

"Guru ngaji," jawab Sri Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hadirin di ruang sidang pun tertawa. Seorang jaksa penuntut umum tampak menahan tawa.

"Mohon maaf, penghasilan sebulan berapa?" tanya Alfis.

Sri Agung pun menjawab penghasilannya tidak tentu. Alfis pun terlihat heran.

"Enggak tentu ya? Ini transaksinya miliaran loh Rp 8 sekian miliar pembayaran. Pernah enggak saudara melakukan sejumlah itu?" kata hakim. 

Sri Agung menjawab "tidak pernah."

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Budi Said melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010. Modusnya adalah dengen menyamarkan transaksi penjualan emas Antam sejumlah Rp 48.331.410.000 atau Rp 48,3 miliar, yang seolah-olah terjadi antara Budi Said dengan Sri Agung Nugroho pada 12 November-6 Desember 2018.

"Yang pada kenyataannya Sri Agung Nugroho tidak pernah membeli emas Antam tersebut dari terdakwa Budi Said," bunyi salah satu poin dalam salinan dakwaan Budi Said.

Dalam salinan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum juga mencantumkan kertas kerja pemeriksaan penjualan logam mulia (emas batangan) wajib pajak Budi Said. Tercatat Sri Agung Nugroho melakukan 11 kali transaksi kepada Budi Said. Nilai setiap transaksi bervariasi, mulai dari Rp 612,85 juta hingga Rp 8,57 miliar.

Pilihan Editor: Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

2 jam lalu

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Yunus Husein mengatakan, jaksa bisa menyita harta kekayaan Harvey Moeis, yang diduga sebagai hasil tindak pidana meskipun belum dibuktikan.


Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

6 jam lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

Eks Kepala PPATK menjadi saksi ahli dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.


Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?


Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

3 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

Hotman Paris Hutapea tanggapi dakwaan jaksa yang menuduh Budi Said melakukan pencucian uang senilai Rp 5 miliar.


KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

Penyidik KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Basir Khan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.


Kejaksaan Agung Periksa Bendahara PT Duta Palma Nusantara

7 hari lalu

Sejumlah petugas Kejaksaan Agung membawa uang sitaan dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Sebanyak Rp 372 miliar uang sitaan dikemas dalam 9 koper, puluhan kardus berukuran sedang, dan tiga filling cabinet berwarna silver. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Periksa Bendahara PT Duta Palma Nusantara

Harli Siregar mengatakan tim penyidik Jampidsus memeriksa MP selaku Bendahara Pengeluaran PT Duta Palma Nusantara.


Sidang Harvey Moeis, Hakim Singgung Kasus Lumpur Lapindo

7 hari lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI kepada saksi Sandra Dewi untuk terdakwa Harvey Moeis. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Hakim Singgung Kasus Lumpur Lapindo

Hakim menyinggung soal lumpur Lapindo di sidang Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. Apa sebabnya?


Istri Dirut PT RBT Suparta Klaim Aset yang Disita Kejagung Hasil Tabungan dan Investasinya Bersama Suami

9 hari lalu

Tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (tengah), Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Istri Dirut PT RBT Suparta Klaim Aset yang Disita Kejagung Hasil Tabungan dan Investasinya Bersama Suami

Istri Suparta mengklaim seluruh aset yang disita penyidik Kejagung merupakan hasil dari tabungan dan investasinya bersama sang suami.


Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

9 hari lalu

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto dalam Konferensi Pers Ilegal Mining di Polda Sumsel pada Senin, 21 Oktober 2024. Dok. Humas Polda Sumsel
Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

Penyidik telah menyita berbagai aset milik BC yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal.


Tak Mau Dihadiahi Tas dan Perhiasan, Sandra Dewi dapat iPhone Setiap Tahun dari Harvey Moeis

9 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Mau Dihadiahi Tas dan Perhiasan, Sandra Dewi dapat iPhone Setiap Tahun dari Harvey Moeis

Dalam kesempatan yang sama, Harvey Moeis mengaku mendapat omelan dari Sandra Dewi saat memberikan kalung dengan liontin kunci.